TRIBUNJAMBI.COM – Program Jaksa Menyapa kembali hadir melalui siaran RRI Pro 1 Jambi channel 88,5 mHz, Kamis (7/1/2021). Pada program tersebut, Kasi Penkum Lexy Fatharany, menyampaikan peran Kejaksaan pasca pelarangan atribut FPI.
Dengan adanya SKB Mendagri, Men Hukum dan HAM, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan KBNPT Nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020 dan Nomor 320 Tahun 2020, seluruh kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI dilarang dan dihentikan.
“Khusus di Jambi sendiri Kejaksaan Tinggi dan seluruh Kejaksaan Negeri telah melakukan pemantauan dan inventarisasi anggota FPI. Hasilnya di Jambi masih dalam kondisi aman terkendali dan para anggota bekas FPI berkeinginan mentaati hukum,” terang Lexy.
Adapun aturan yang terdapat pada SKB tersebut adalah
- Menyatakan Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan, sehingga secara de jure telah bubar sebagai Organisasi Kemasyarakatan.
- Front Pembela Islam sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang secara de jure telah bubar, pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketenteraman, ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum.
- Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesi.
- Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, Aparat Penegak Hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam.
- Meminta kepada warga masyarakat:
Pasca dikeluarkannya SKB tersebut, kebijakan dan langkah strategis Kejaksaan memerintahkan agar masyarakat menginventarisir dan melaporkan keberadaan organisasi dan para anggota FPI, memantau / melaporkan jika ada anggota kelompok yang berafiliasi pada ormas lain / berganti nama, melaporkan ancaman AGHT dan ketertiban umum, serta melakukan sinergitas tidak hanya dengan Kepolisian dan Pemda setempat sehingga menciptakan cipta kondisi pasca keluarnya SKB.
Langkah-langkah tersebut diambil demi menghindari tindakan-tindakan di luar hukum yang rawan terjadi pasca dikeluarkannya SKB, seperti pencurian, penipuan, pemerasan, penganiayaan, pengerusakan benda / barang, penelantaran, kekerasan Dalam Rumah Tangga, narkotika, terorisme, tindak Pidana Telematika, ujaran kebencian, dan penyebaran berita HOAX. (*)
Editor: Edmundus Duanto AS
The post Atur Langkah Strategis, Program Jaksa Menyapa Paparkan Kebijakan Kejaksaan Pasca SKB Pembubaran FPI appeared first on KEJAKSAAN TINGGI JAMBI.