Jaksa Menyapa
Kejati Jambi

Berkah Ramadhan, Ibu 2 Anak di Sarolangun Dihentikan Penuntutannya Oleh Jaksa

Berkah Ramadan, ibu 2 anak di Sarolangun dihentikan penuntutannya oleh Jaksa

Selasa 4 April 2023 sekira pukul 07.30 Wib, bertempat di ruang Vicon lantai II Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Elan Suherlan, didampingi Aspidum, dan para Kasi dibidang Pidum mengikuti video conference dengan Direktur Orang dan Harta Benda pada Jampidum Kejaksaan Agung terkait penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice terhadap Ria Suci Utami binti Suryoto yang merupakan ibu 2 anak di Kabupaten Sarolangun.

Ria Suci Utami binti Suryoto menjadi Tersangka yang melanggar pasal 31 ayat 2 atau ayat 3 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dimana Tersangka Ria mengendarai sepeda motor yang berboncengan dengan korban yang merupakan teman sejak kecil. Dikarenakan hujan lebat tersangka Ria Suci Utami tetap melanjutkan perjalanan, dengan kecepatan 50 km/jam tersangka tidak mengetahui bahwa ada lubang perbaikan jalan yang digenangi air. Akibat peristiwa tersebut Tersangka dan Korban jatuh sehingga mengakibatkan luka serius pada korban dan luka ringan pada tersangka.

Berdasarkan dari hal itu Tersangka Ria Suci Utami bin Suryoto dijerat dengan pasal 31 ayat 2 atau ayat 3 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun dikarenakan Tersangka dan Korban telah dipertemukan oleh pihak Kejari Sarolangun untuk bermediasi dan tersangka juga mengakui kesalahan serta memenuhi persyaratan Restoratif Justice lainnya. Maka Tersangka atas nama Ria Suci Utami bin Suryoto dihentikan penuntutannya oleh Jaksa pada bulan Ramadan ini.

Sumber : Kejati Jambi

Related posts

Kamis, 10 Agustus 2023 bertempat di Kejati Jambi telah dilaksanakan inspeksi pemantauan oleh Inspektur V Jamwas Kejagung Sungarpin

Redaksi Jambi

HBA ke 63, Kajati Jambi anjangsana ke rumah Purnaja

Redaksi Jambi

Apel Kesiapsiagaan Bencana Banjir Kota Jambi

Redaksi Jambi