Jaksa Menyapa
Kejaksaan Agung Kejati Jambi

Buronan ke-5 ditangkap di Batam

Foto: Puspen Hukum Kejagung.

JAKARTA – Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pada Jumat, (8/1/2021) menangkap seorang buronan terpidana tindak pidana umum atas nama Tri Endang Astuti Binti Solex Sutrisno.

Tri yang diciduk di Perum Tropicana Residence Blok C-2 10-11, Kota Batam, Kep. Riau itu adalah buronan kelima yang ditangkap tim Tabur di tahun 2021, yang baru berjalan selama delapan hari.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 557 K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020, perempuan berusia 48 tahun, yang bekerja sebagai ibu rumah tangga itu dinyatakan terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP dalam perkara Tindak Pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat membuat suatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal seolah-olah isinya benar pada proses jual beli Villa Bali Rich (PT. Bali Rich Mandiri) senilai Rp38 miliar. Dia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 (enam) bulan.

Terpidana akan dibawa ke Jakarta dan dititipkan sementara di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dan selanjutnya akan dibawa Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali guna pelaksanaan eksekusi di Bali.

Kejaksaan Agung mengimbau kepada seluruh DPO untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO.(Okz)

The post Buronan ke-5 ditangkap di Batam appeared first on KEJAKSAAN TINGGI JAMBI.

Sumber : Kejati Jambi

Related posts

Kajati Jambi Terima Silaturahmi Kakanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jambi

Redaksi Jambi

Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Ringan

Redaksi Jambi

Tingakatkan Sinergitas, Kejaksaan Negeri Jambi Menerima Kunjungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi

Redaksi Jambi