Jaksa Menyapa
Kejati Jambi

Ungkap Kasus TPPU Eks Dirut Bank Jambi El Halcon, Penyidik Periksa Saksi dan Ahli di Jakarta

JAMBI – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada gagal bayar medium term note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) kepada Bank Jambi pada 2017-2018, sudah hampir rampung.

Kini tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Eks Direktur Utama (Dirut) Bank JambiEl Halcon.

Bang El, panggilan El Halcon ditetapkan sebagai kasus gagal bayar bersama tiga orang lainnya yaitu LD mantan Direktur PT Columbindo Perdana-Cash & Kredit/ Direktur PT. Citra Prima Mandiri (Columbia)/anak dari Leo Candra (Komisaris Utama/Pemegang Saham/Pemilik PT SNP).

AI mantan Pjs Direktur Capital Market PT. MNC Sekuritas Tahun 2016-2019), dan Dadang Dadang Suryanto Direktur Investmen Banking PT MNC Sekuritas Tahun 2014-2019.

Asisten Intelijen Kejati Jambi, Nophy T Suoth mengatakan, beberapa saksi dan ahli terkait tindak pidana pencucian uang telah diperiksa.

“Penyidik sedang melakukan pemeriksaan TPPU. Dalam dua minggu ini sdh melakulan melakukan pemeriksaan saksi dan ahli di Jakarta,” kata Asintel, Selasa (06/06/2023).

Setelah pemeriksaan rampung kata dia, penyidik akan segera melimpahan berkas perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Kourpsi (Tipikor) Jambi. “Kalau sudah lengkap segera dilimpahkan,” kataya.

Sumber : Kejati Jambi

Related posts

Redaksi Jambi

Raih Predikat WTP 6 Kali Berturut-Turut, Jaksa Agung Berharap Kejaksaan Jadi Institusi yang Akuntabel di Mata Publik

Redaksi Jambi

Senin, 12 September 2022 bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Tebo (Kejari Tebo) telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Masyarakat (Pakem) Kabupaten Tebo.

Redaksi Jambi