Pada Jumat 28 Oktober 2022 Kasi Penkum Kejati Lexy Fatharani beri penerangan hukum kepada jajaran
JPT Pratama Pemprov Jambi terkait pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan Aparatur
Sipil Negara (ASN), bertempat di BPSDM Provinsi Jambi.
Acara yang dibuka oleh Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani tersebut dihadiri oleh seluruh
Pejabat Eselon II di 43 OPD se-Provinsi Jambi.
Pada pemaparannya, Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharani mengapresiasi pihak
BPSDM Provinsi Jambi yang telah berinisiatif menyelenggarakan penyuluhan anti korupsi
dengan sasaran Pejabat Eselon II Pemprov Jambi. Karena ini bagian dari upaya memperbaiki
layanan publik serta meningkatkan SDM ASN Pemprov Jambi.
Ada beberapa tips yang dapat dilakukan agar ASN terhindar dari korupsi yaitu, menolak
gratifikasi, memasang Quotes anti korupsi, aktifkan media sosial dalam menyampaikan informasi
pencegahan korupsi, buka call center pengaduan, gunakan transaksi perbankan dalam
penyaluran BLT.
Tak lupa Kasi Penkum Kejati Jambi mengingatkan bahwa selama tahun 2022 sudah ada 31 kasus
korupsi yang disidangkan dengan 4 orang ASN yang menjadi tersangka, oleh karenanya perlu
upaya penekanan, pencegahan serta penindakan tindak pidana korupsi.