Selasa, 06 April 2021 pukul 11.00 WIB Kejaksaan Negeri Jambi Bidang Tindak Pidana Umum melaksanakan pemindahan tahanan Hakim (A3) ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi.
Pemindahan tahanan tersebut dilaksanakan terhadap 32 orang tahanan yang sedang dalam proses persidangan/pembuktian (Tahanan Hakim/A3) tersebar di 6 (enam) Rumah Tahanan (Rutan) di Wilayah hukum Kota Jambi, terdiri dari :
-
- Polda Jambi 14 (empat belas) orang
- Polresta Jambi 4 (empat) orang
- Polsek Jambi Timur 2 (dua) orang
- Polsek Telanaipura 8 (delapan) orang
- Polsek Jelutung 3 (tiga) orang
- Polsek Pasar 1 (satu) orang
Kepala Kejaksaan Negeri Jambi FAJAR RUDI MANURUNG, SH., M.H didampingi Kepala Seksi Intelijen RUSYDI SASTRAWAN, S.H., M.H menyampaikan bahwa pemindahan tahanan ini merupakan giat rutin yang di laksanakan oleh Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejari Jambi dan sebelum dilaksanakan pemindahan tahanan, terlebih dahulu dilakukan rapid test pada hari Senin (05/04/2021) oleh petugas kesehatan Poliklinik Polresta Jambi sebagai upaya penanganan dan pencegahan Covid-19 dengan hasil keseluruhan non-reaktif (Negatif).
“setelah itu, tahanan harus menjalani rangkaian prosedur sebelum masuk ke dalam Rutan. Prosedur itu meliputi pemeriksaan suhu tubuh, pemeriksaan dokumen administrasi dan sterilisasi “Setelah itu para tahanan akan menjalani isolasi selama 14 hari di Ruang isolasi Rutan Kelas II A Jambi,” pungkasnya.
Selanjutnya, Kasi Intel juga menyampaikan bahwa “pelaksanaan pemindahan tahanan tersebut merupakan hasil koordinasi antara Kejaksaan Negeri Jambi dengan Kepolisian Resort Kota Jambi dan Lapas Klas II.A Jambi, untuk mempermudah koordinasi dalam proses pelaksanaan persidangan secara Online”. ujarnya.
The post Kejaksaan Negeri Jambi Bidang Tindak Pidana Umum Melaksanakan Pemindahan Tahanan Hakim (A3) appeared first on Kejari Jambi.