Selasa, 18 Januari 2022, Plh. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara A. Syahrir Harahap, SH.,
MH., didampingi Kasi Oharda Cherdjariah, S.H., M.H, melaksanakan ekspose perkara
Restorative Justice (RJ) secara virtual dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
Kejaksaan RI. Perkara Restorative Justice tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri Bitung yaitu perkara Tindak Pidana Penganiayaan atas nama tersangka ELISA KABANGUNG yang diduga melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP
Adapun Kasus Posisi Perkara adalah sebagai berikut :
Pada hari sabtu tanggal 16 Oktober 2021 sekitar pukul 14.00 Wita, bertempat di Kelurahan Aertembaga satu Lingkungan II Kecamatan Aertembaga Kota Bitung, tersangka ELISA KABANGUNG melakukan Tindak Pidana Penganiayaan dengan cara berawal saat saksi Korban RANNY F. MARSIO sedang bersama pacarnya yaitu JONATHAN JOHANES SANGGILI, di tempat kost, kemudian tersangka datang menghampiri dan bertanya kepada saksi JONATHAN “ini RANNY? ” Lalu saksi JONATHAN berkata “Bukan” Lalu tersangka kembali bertanya kepada saksi ANA “ini tu RANNY? (Apa benar ini RANNY?)” Lalu saksi ana menjawab “Io itu RANNY (Iya itu RANNY)”, kemudian tersangka yang emosi karena saksi korban RANNY tidak mau mengaku bahwa dirinya adalah RANNY lantas menendang lalu menarik rambut serta menarik saksi korban ke arah pintu kost yang mengakibatkan saksi RANNY mengalami luka lebam, lalu tersangka berusaha mengambil 1 (satu) buah gunting kecil terbuat dari besi, salah satu gagangnya terbuat dari plastik warna kuning dan salah satu gagangnya sudah terlepas dan mencoba menggunting rambut saksi korban namun di hadang oleh saksi JONATHAN, lalu kemudian tersangka meminta saksi korban untuk memanggil orangtuanya melalui Video Call menggunakan HP saksi ANA sambil tetap memarahi saksi korban kemudian tersangka pergi meninggalkan kost-kostan tersebut.
Perbuatan tersangka mengakibatkan saksi korban RANNY F. MARSIO mengalami luka lebam, berdasarkan Visum Et Repertum No. 11387/VER/RSBMN/X/2021 yang dilakukan oleh RS. Budi Mulia Bitung, dibuat dan ditandatangani pada tanggal 20 Oktober 2021 oleh dr. Clara Malingkas dengan hasil pemeriksaan :
Lengan kiri bawah : kulit warna biru kehijauan ukuran 3×2 cm Punggung kanan bawah kemerahan seluas 15×10 cm, tampak kulit terkelupas Paha kiri : kulitwarna biru kehijauan seluas 6×5 cm. Adapun motif Tersangka ELISA KABANGUNG ALIAS ELISA karena emosi/kesal saat mendapati anaknya yaitu saksi JONATHAN JOHANES SANGGILI bersama dengan saksi korban RANNY F. MARSIO (pacar anaknya) berada di dalam kamar kos sehingga Tersangka menjambak dan menendang saksi korban.
Dari perkara tindak pidana umum yang dilakukan ekspos tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana memberikan persetujuan untuk dilakukan Restorative Justice dan selanjutnya akan dilakukan penghentian penuntutan oleh Kejaksaan Negeri yang bersangkutan. Bahwa kedua perkara Tindak Pidana tersebut dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice oleh karena telah memenuhi syarat untuk dilakukan Restorative Justice. Adapun Syarat dilakukan Restorative Justice terhadap perkara atas nama tersangka ELISA KABANGUNG sebagai berikut :
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
2. Pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
3. Telah ada kesepakatan perdamaian antara Tersangka dengan korban pada tanggal 06
Januari 2022 (RJ-7)
4. Jaksa sebagai Fasilitator mencoba mendamaikan dengan cara mempertemukan kedua belah pihak yang disaksikan oleh Lurah setempat dan pelaku bersedia memberikan ganti rugi senilai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sehingga korban sudah merasa tidak keberatan lagi dan
korban sudah memaafkan pelaku.
5. Tahap II dilaksanakan pada tanggal 06 Januari 2022 dihitung kalender 14 (empat belas) hari
berakhir pada tanggal 19 Januari 2022.
6. Masyarakat merespon positif.
RJ ini diikuti secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bitung beserta Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bitung.