Jaksa Menyapa
Pilihan Redaksi

KAJATI SULUT DIWAKILI ASPIDUM EKPOSE SATU PERKARA RJ DENGAN JAMPIDUM

Senin, (06/12/2021), Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara A. Dita Prawitanginsih, S.H., M.H., yang diwakili oleh Asisten Tindak Pidana Umum Jeffry Maukar, S.H., M.H, dan Kasi Oharda Cherdjariah, S.H., M.H melaksanakan ekspose perkara Restorative Justice (RJ) secara virtual dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI.

Perkara Restorative Justice tersebut berasal dari Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga yaitu perkara Tindak Pidana Penganiayaan atas nama tersangka Refaldo Bonde Alias IFAL yang disangka melanggar sangkaan Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Dari Perkara Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan ekspos tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana memberikan persetujuan untuk dilakukan Restorative Justice dan selanjutnya akan dilakukan penghentian penuntutan oleh Kejaksaan Negeri yang bersangkutan.

Bahwa perkara Tindak Pidana tersebut dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice oleh karena telah memenuhi syarat untuk dilakukan Restorative Justice.

Adapun Syarat dilakukan Restorative Justice terhadap perkara atas nama tersangka Refaldo Bonde Alias IFAL sebagai berikut :
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
2. Tindak pidana yang dilakukan tersangka diancam pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
3. Kesepakatan Perdamaian antara Tersangka dan Korban Berbentuk Surat Perdamaian, disertai Pemenuhan Kewajiban.
4. Telah terjadi pemulihan kembali pada keadaan semula, yang dilakukan oleh tersangka dengan mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana.
5. Masyarakat Merespon Positif.

RJ ini diikuti secara virtual oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga Edwin Tumundo, SH.MH beserta Jaksa Penuntut Umum Cabjari Dumoga.

Sumber : Kejari Tomohon

Related posts

8 Perbedaan Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata

Redaksi Sulut

Sidang Dugaan Korupsi Pembangunan Proyek Blast Furnace Complex Hadirkan Lima Orang Saksi

Redaksi Sulut

Kejaksaan Agung RI, Jaksa Agung Republik Indonesia Prof.Dr.H.Sanitiar Burhanuddin, SH.,MM Melantik Dr. Andi Muhammad Taufik, SH.,MH.,CGCAE sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut.

Redaksi Sulut