Menunjukkan sikap dengan tata krama dan santun, berbicara tegas dan lugas, merupakan sikap tauladan, bagi seorang pimpinan yang layak diterapkan, dalam memberikan edukasi pada bawahannya, maupun pada publik. Pendekatan secara “ Persuasif dan Human interest ” seperti ini yang membuat suksesnya Sapta Subrata, sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Sapta Subrata, adalah mantan Direktur Tata Usaha Jaksa Agung Muda. Dia dmutasikan oleh Jaksa Agung Dr. Burhanuddin, menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, sejak hari Jum’at 30 Juli 2021. Ia bertugas melakukan pembinaan dilingkungan Kejaksaan Tinggi di Provinsi Jambi, karena, Sapta Subrata dinilai memiliki keterampilan khusus dalam pembinaan Administrasi.
Pendekatan human interest yang dilakukan oleh Sapta Subrata ternyata membuahkan hasil yang sangat cemerlang. Bukan saja hanya dilingkungan Kejaksaan, tetapi juga pada publik, mulai dari masyarakat papan bawah hingga pejabat di Provinsi Jambi. Mereka cukup simpatik kepada Sapta Subrata.
Pendekatan human interest yang ia terapkan mendapat dukungan dari bawahannya dan perhatian dari kalangan ormas, hingga para pejabat di Jambi. Kepada kalangan ormas dan pejabat Sapta Subrata melakukan pendekatan secara persuasif dengan mengarahkan pada pembinaan dan pencegahan, dari kemauan individu ke program restrukturisasi. Tujuannya demi perkembangan pembangunan, menyelamatkan keuangan negara, dan melepaskan pelaksana pembangunan dari sanksi hukum.
Sikap dan ucapan Sapta Subrata mendapat perhatian dan dukungan Gubernur Jambi, Al Haris. Tanah milik Pemerintah Provinsi Jambi, seluas 16.980 m2, atau 1,6 hektare itu terletak di Jalan H.O.S Cokroaminoto Kota Jambi, atau di Eks lokasi sekolah STIE Jambi, dengan nilai 12 miliar rupiah, dihibahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jambi.
Menurut Gubernur Jambi, Al Haris. Pemberian hibah tanah ini bertujuan, untuk membangunan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Adhyaksa, Sentra Diklat Adhyaksa dan Klinik Adhyaksa yang dikelolah oleh Kejaksaan Republik Indonesia. Penyerahan hibah tanah itu dialakukan oleh Gubernur Jambi, Al Haris dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Sapta Subrata, di Kantor Kejati Jambi.
“Dengan adanya hibah tanah ini diharapkan, akan dikelola dengan baik oleh Kejaksaan. Karena Jaksa Agung akan mendirikan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Adhyaksa, nantinya anak-anak warga Jambi, bahkan dari luar provinsi Jambi dapat bersekolah di STIH Adhyaksa Jambi,” kata Gubernur Jambi, Al Haris. Disaksikan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi (Sekda) Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi dan pihak terkait lainnya.
Kajati Jambi Sapta Subrata dalam kata sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Jambi, atas hibah tanah seluas 1,6 Ha di Simpang Kawat Kota Jambi. Selain itu, Sapta Subrata juga menjelaskan. STIH Adhyaksa, setingkat universitas ini akan dikelolah oleh Kejati Jambi dengan berkolaborasi bersama Yayasan Ikabama.
Sementara itu, Universitas Negri Jambi (UNJA) dalam tahun 2022 ini juga merencanakan untuk membangun 3 gedung baru, 1. Untuk Rektorat Pasca Sarjana, 2. Fakultas Kedokteran dan 3. Ilmu kesehatan, dengan anggaran sebesar 238 Miliar. Guna suksesnya Pembangunan tersebut, Rektor Universitas Negeri Jambi Prof Drs. Sutrisno, MSc. Ph.D., meminta bantuan Tim Pengaman Pembangunan Strategis (TPPS) Kejati Jambi.
Menurut Rektor Universitas Negeri Jambi Prof Drs. Sutrisno, MSc. Ph.D., Kamis kemarin, (09/06/ 2022). Pelaksanaan pembangunan 3 gedung baru itu dilakukan, karena UNJA telah memperoleh dana bantuan dari ADB. Hal ini diungkapkan Sutrisno pada TPPS Kejati Jambi, didampingi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tenaga ahli dari Fakultas Sains dan Tekhnologi.
Lebih jauh Sutrisno menjelaskan. Pembangunan 3 proyek ini akan dikerjakan oleh BUMN yakni PT. Wijaya Karya (Persero), dengan PT. Ciriajasa Consultan. Agar terhindar dari masalah hukum, dalam pelaksanaan pembangunannya, UNJA meminta bantuan pengawasannya pada TPPK Kejati Jambi, dan untuk itu Rektor Universitas Negeri Jambi Prof Drs. Sutrisno, MSc. Ph.D., Kamis kemarin, (09/06/ 2022) mengajukan Surat permohonannya di kantor Kejaksaan Tinggi Jambi.
Kajati Jambi. Sapta Subrata, bersama Asintel Kejati Jambi Jufri, menyambut baik permohonan yang diajukan oleh UNJA, untuk meminta bantuan kepada TPPK Kaejati Jambi. “ Kami akan mendampingi proyek ini, agar tidak terkena masalah hukum. Dan kita berharap, semua urusan pembangunan gedung UNJA ini sesuai time schedule,” jelas Kajati Jambi.
Sebelumnya, Sapta Subrata mencanangkan Program Keadilan Restoratif. Sebuah program pendekatan yang bertujuan mengurangi kejahatan, dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa, bersama perwakilan masyarakat setempat. Upaya musyawarah perdamaian, antara pelaku dan korban. Khususnya dalam kasus Tindak Pidana Ringan (Tepiring) ini dilakukan, untuk meminimalisir dari banyaknya kasus Tepiring ke Pengadilan.
Ternyata, Program tersebut mendapat dukungan dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi, Gubernur Jambi dan Polda Jambi. Namun demikian adanya, menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sapta Subrata. Untuk mengecheck kondisi ekonomi keluarga tersangka, dan kedatangan para pihak korban dan para tokoh adat, tokoh agama yang menjadi saksi dalam program ini, Kejati Jambi tidak mempunyai dana.
Terkait dengan keterbatasan dana dalam program Keadilan Restoratif tersebut, pihak dari pusat Kajian Akuntabilitas keuangan Negara (PK-AKN) yang dipimpin oleh Djustiawan Widjaya berkunjung ke Jambi. Menemui Sapta Subrata, untuk mendapatkan data, guna pengkajian lebih lanjut. Oleh DPR RI, atas program tersebut, untuk dimasukkan pada lembaran Negara. ***