Pada hari Rabu 22 Juni 2022, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Marang, SH.MH beserta Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Banten Rohayatie, SH.MH dan para Kasi di Bidang Pidum Kejaksaan Tinggi Banten melaksanakan Ekspose Perkara Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative secara virtuaI.
Perkara Restorative Justice tersebut berasal dari Kejaksaan Kabupaten Tangerang yaitu perkara perkara Tindak Pidana “Pencurian biasa” atas nama Terdakwa Muhammad Ayub Saputra Bin Damsikin yang disangka melanggar pasal 362 KUHPidana serta dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yaitu perkara Tindak Pidana “Penganiayaan” dengan nama terdakwa Hadi sopyan alias Waing dan Riki Sopyan yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dari perkara tindak pidana umum yang dilakukan ekspos tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia Dr. Fadil Zumhana, SH., MH memberikan persetujuan untuk dilakukan Restorative Justice dan selanjutnya akan dilakukan penghentian penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Adapun Syarat dilakukan Restorative Justice yaitu Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tindak pidana yang dilakukan tersangka diancam pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan Telah adanya kesepakatan perdamaian secara tertulis antara korban dan terdakwa .