Jaksa Menyapa
Berita

SINERGI KOLABORASI ANTARA KEJAKSAAN TINGGI BANTEN DENGAN PEMERINTAH PROVINSI BANTEN TENTANG PENGGUNAAN INSTALASI BALAI REHABILITASI ADHYAKSA DAN PENEMPATAN BAGI PECANDU ATAU PENYALAHGUNA NARKOTIKA

Pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022, Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan Kerjasama dengan di Pemerintahan Provinsi Banten, yang bertempat di Pendopo Gubernur Banten KP3B. Acara tersebut juga dihadiri oleh Pj. Gubernur Banten, para Kepala OPD Pemerintah Provinsi Banten dan para Asisten beserta staff Kejaksaan Tinggi Banten

Kegiatan sinergi kolaborasi dilakukan dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Banten dengan Kejaksaan Tinggi Banten Tentang Penggunaan Instalasi Balai Rehabilitasi Adhyaksa dan Penempatan Bagi Pecandu Atau Penyalahguna Narkotika yang ditanda tangani oleh Pj. Gubernur Banten Al Muktabar dan Kepala Kejaksaan Leonard Eben Ezer Simanjuntak,SH.,MH dan dilanjutkan dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Tinggi Banten dengan UPTD. Rumah Sakit Umum Daerah Banten, Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Kementerian Agama Kantor Wilayah Provinsi Banten, Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Dinas Pertanian Provinsi Banten, Dinas Sosial Provinsi Banten Tentang Penggunaan Instalasi Balai Rehabilitasi Adhyaksa Dan Penempatan Bagi Pecandu Atau Penyalahguna Narkotika UPTD RSUD Provinsi Banten.

Selain Penandatangan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama juga dilakukan penandatangan Standar Operasional Prosedur untuk kegiatan pelaksanaan Penggunaan Instalasi Balai Rehabilitasi Adhyaksa yang terdiri atas : SOP Pemberkasan Penerimaan Klien, SOP Assesment Klien Baru, SOP Pelayanan Rehabilitasi Awal, SOP Alur Petugas Kesehatan dan Pengunjung Masuk Ke Instalasi Rehabilitasi, SOP Prosedur Pemeriksaan Penunjang Laboratorium  dan Radiologi, SOP Rujukan Eksternal, SOP Rujukan Internal, SOP Terapi Aktifitas Kelompok, SOP Pemberian Obat di Instalasi Rehabilitasi, SOP Pemulangan Klien, SOP Amprahan Barang yang ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Umum Rohayatie, SH, MH dan Kepala Instalasi Balai Rehabilitasi Adhyaksa dr. Rahmat Adi Pratama, Sp. KJ

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyelenggaraan Balai Rehabilitasi Adhyaksa dalam penyelesaian perkara tindak pidana narkotika bagi penyalah guna, pecandu dan/atau korban penyalahgunaan narkotika berdasarkan keadilan restoratif. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas peresmian (launching) Balai Rehabilitasi Adhyaksa di seluruh Indonesia oleh Bapak Jaksa Agung dan juga sekaligus Launching Balai Rehabilitasi Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Banten pada tanggal 30 Juni 2022 yang lalu.

Dalam penanganan perkara tindak pidana narkotika, Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia telah menerbitkan Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 18 tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Restoratif. Wujud konkrit dari implementasi Politik Hukum Pidana (criminal policy) Jaksa Agung RI sebagai Penuntut Umum tertinggi di NKRI dalam perkara Tindak Pidana Narkotika.

Garis kebijakan Jaksa Agung RI tersebut secara normatif merujuk pada ketentuan Pasal 30 C huruf a Undang-undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang secara atributif mengatur tugas dan wewenang Kejaksaan, yang berbunyi : “selain melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 30 A dan Pasal 30 B Kejaksaan: menyelenggarakan kegiatan statistik kriminal dan kesehatan yustisial kejaksaan.” Dalam tafsir otentik sebagaimana Penjelasan Pasal 30 C huruf a ditegaskab bahwa : “salah satu kontribusi penyelenggaraan kesehatan yustisial kejaksaan adalah dapat membangun rumah sakit, sarana dan prasarana, serta fasilitas dan kelengkapan pendukung kesehatan lainnya.”.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak menambahkan bahwa dalam penanganan perkara Tindak Pidana Narkotika, gagasan model penegakan hukum yang modern dan humanis  dengan pendekatan keadilan restoratif melalui suatu alternatif penghukuman bagi pelaku penyalahguna narkotika yang sekaligus merupakan korban  dengan penyelesaian perkara tanpa menjatuhkan pidana penjara berdasarkan indikator cost and benefit analysis dan urgensi pemulihan terhadap kondisi penyalahguna, pecandu dan/atau korban penyalahgunaan narkotika.

Kehadiran Balai Rehabilitasi Adhyaksa di wilayah hukum Provinsi Banten maupun di Kabupaten dan Kota se Provinsi Banten,  diharapkan dapat menjadi sarana penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif bagi penyalah guna, pecandu dan/atau korban penyalahgunaan narkotika. Untuk memastikan sarana Balai Rehabilitasi Adhyaksa dapat menjalankan fungsi dan mengemban misi mulia tersebut, diperlukan perangkat lunak (software) berupa dasar hukum (legal standing) Perjanjian Kerja Sama dan regulasi berupa Standar Operasional Prosedur dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya. Ujar Leo Simanjuntak Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.

Dengan telah dlakukan penandatangan maka secara resmi Balai Rehabilitasi Adhyaksa Banten yang ada di RSUD Provinsi Banten sudah dapat mulai beraktivitas, dan juga harapan agar Balai Rehabilitasi Adhyaksa di Kabupaten dan Kota juga dapat segera mendapat dukungan Bupati, Walikota, Ketua DPRD Kabupaten/Kota serta Dinas terkait yang ada di Kabupaten/Kota se Banten dapat segera mewujudkan kesiapan pelaksanaannya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten mengucapkan terima kasih dan mari terus kita tingkatkan sinergi kolaborasi untuk mewujudkan masyarakat Banten yang sehat dan zero pecandu atau penyalahgunaan Narkotika.

Sumber : Kejati Banten

Related posts

KEJATI BANTEN MELALUI TIM JAKSA PENGACARA NEGARA TELAH BERHASIL MEMULIHKAN KEUANGAN BANK BANTEN SEBESAR Rp.25.501.257.584,- (POSISI TANGGAL 11 NOVEMBER 2022)

Redaksi Banten

PENGARAHAN JAKSA AGUNG MUDA INTELIJEN “SUPERVISI & EVALUASI KINERJA BIDANG INTELIJEN PADA KEJAKSAAN TINGGI BANTEN DAN KEJAKSAAN NEGERI SE-WILAYAH BANTEN”

Redaksi Banten

KEJATI BANTEN GERAK CEPAT MELAKUKAN PEMERIKSAAN DUGAAN PENGGELAPAN UANG PAJAK YANG MENGARAH KE TINDAK PIDANA KORUPSI DI UPTD SAMSAT KELAPA DUA TAHUN 2021

Redaksi Banten