Jaksa Menyapa
Berita Kejati Jatim

Ekspose Restorative Justice 8 Perkara disetujui Oleh JAM PIDUM

Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan Keadilan Restoratif, Kajati Jatim, Dr.Mia Amiati,SH,MH pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 dengan didampingi Aspidum, Koordinator dan Kasi TPUL pada Bidang Pidum bersama-sama dengan Kajari Surabaya, Kajari Kabupaten Malang, Kajari Kota Malang, Kajari Bojonegoro, Kajari Tanjung Perak, Kajari Nganjuk dan Kajari Kota Mojokerto. telah melaksanakan expose di hadapan Bapak Jam Pidum melalui sarana virtual dengan mengajukan 8 perkara yang dimohonkan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yaitu :

6 Perkara ORHARDA yang terdiri dari :
– 3 Perkara Penganiayaan (yang memenuhi ketentuan Pasal 351 KUHP) diajukan oleh Kejari Kota Malang, Kejari Bojonegoro dan Kejari Kota Mojokerto
– 1 Perkara Penggelapan (yang memenuhi ketentuan Pasal 372 KUHP) diajukan oleh Kejari Nganjuk
– 1 Perkara ITE (yang memenuhi ketentuan Pasal 29 Jo Pasal 45B UU Nomor 19 tahun 2016 sebagaimana Perubahan atas UU No. 8 tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ) atau Pasal 335 ayat (1) KUHP diajukan oleh Kejari Kabupaten Malang
– 1 Perkara KDRT (yang memenuhi ketentuan Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dari Kejari Tanjung Perak

2 Perkara TPUL
Perkara tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan, sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Negeri Kota Malang.

Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat, namun perlu untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa.

Sumber : Kejati Jatim

Related posts

Kejati Jatim Terima Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI

jaksamenyapa

Jaksa Pengacara Negara (JPN) bersama BPJS Ketenagakerjaan mengadakan kegiatan Forum Group Discussion

Redaksi Jatim

Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara SKEBP Rajungan pada PT Surveyor Indonesia

Redaksi Jatim