Jaksa Menyapa
Berita

HASIL AUDIT INVESTIGATIF KERUGIAN KEUANGAN NEGARA BANK BANTEN SEBESAR RP. 186.555.171.975,95

Pada hari Jumat tanggal 02 September 2022 bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Banten, Kepala Kejaksaan Tinggi Leonard Eben Ezer Simanjuntak telah menerima hasil perhitungan akhir kerugian keuangan negara terkait penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Dan Kredit Investasi (KI) Oleh Bank Banten Kepada PT. Harum Nusantara Makmur (PT. HNM) Pada Tahun 2017.

Berdasarkan Hasil Laporan Auditor Independen tentang Pelaksanaan Audit Investigatif Penghitungan Kerugian Keuangan Negara disimpulkan telah terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp. 186.555.171.975,95 (seratus delapan puluh enam miliar lima ratus lima puluh lima juta seratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus tujuh puluh lima koma sembilan puluh lima rupiah). Besarnya Jumlah Kerugian Keuangan Negara tersebut meliputi jumlah Kerugian Keuangan Negara Denda Tunggakan Pokok dan Bunga KMK I s.d. IV ditambah Kerugian Keuangan Negara Jumlah Sisa Tagihan Pokok, Denda Tunggakan Pokok dan Bunga Kredit Investasi.

Bahwa dengan telah diterimanya Laporan Auditor Independen tentang Pelaksanaan Audit Investigatif Penghitungan Kerugian Keuangan Negara maka segera dapat dirampungkan berkas perkara untuk dilakukan penelitian  secara formil dan Materiil oleh Tim Jaksa Penuntut Umum.

Mengingat besarnya Kerugian Negara tersebut, Tim Penyidik terus secara optimal menelusuri aset dan keuangan para Tersangka serta melakukan penyitaan guna mengupayakan pengembaliannya, dan Tim Penyidik juga sedang melakukan pengumpulan alat bukti dalam upaya penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Leo Simanjuntak (Kepala Kejaksaan Tinggi Banten) juga mengharapkan pada masyarakat Banten kiranya dapat mendukung penegakan hukum kasus Bank Banten serta upaya Kejaksaan Tinggi Banten dalam mendukung upaya Restrukturisasi dan Penguatan Bank Banten sebagai Bank yang sehat dan dipercaya Masyarakat.

Sumber : Kejati Banten

Related posts

Penyidik Kejati Banten mendatangi Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta

Redaksi Banten

KAJATI BANTEN MERESMIKAN RUMAH PERDAMAIAN KEJAKSAAN NEGERI SERANG

Redaksi Banten

KEPALA KEJAKSAAN TINGGI BANTEN MERESMIKAN RUMAH RESTORATIVE JUSTICE DI KELURAHAN LEKONG GUDANG TIMUR, KECAMATAN SERPONG, KOTA TANGERANG SELATAN

Redaksi Banten