Jaksa Menyapa
Kejaksaan Agung Kejati Jambi

Hotel Brother Solo yang disita akan segera ditaksasi

Penkum Jambi– Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 Triliun (dua puluh tiga triliun rupiah).

Kali ini penyitaan aset Tersangka yang berhasil disita yaitu aset yang terkait Tersangka BTS berupa 1 (satu) bidang Tanah dan/atau Bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 1931 seluas 3.109 M2 yang terletak di Desa Langenharjo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah dengan Pemegang Hak atas nama PT. Brothers Graha Pratama (Hotel Brothers Solo Baru).

Penyitaan 1 (satu) bidang Tanah dan/atau Bangunan tersebut telah mendapatkan Izin Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo dengan Surat Penetapan Nomor : 82/Pen.Pid/2021/PN.Skh tanggal 01 April 2021.

Informasi yang disampaikan Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharany yang meneruskan Siaran Pers Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leo Simanjuntak “Pasca penyitaan  aset Tersangka berupa Hotel Brother maka akan dilakukan  penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara” jelas Lexy. (Kp)

The post Hotel Brother Solo yang disita akan segera ditaksasi appeared first on KEJAKSAAN TINGGI JAMBI.

Sumber : Kejati Jambi

Related posts

Plt. Kajati Jambi Melakukan Supervisi Ke Kejari Bungo

Redaksi Jambi

Kejaksaan Negeri Jambi Melaksanakan Pemantauan Distribusi Bantuan Sembako

Redaksi Jambi

Kajati Jambi Sambut Kunker Komisi Kejaksaan di Jambi

Redaksi Jambi