Jaksa Menyapa
Pilihan Redaksi

https://kejati-jambi.kejaksaan.go.id/2727-2/

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG

Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

SIARAN PERS

Nomor: PR – 590/072/K.3/Kph.3/08/2021

7 (TUJUH) ORANG DIPERIKSA SEBAGAI SAKSI TERKAIT

DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI

PADA PT. ASABRI (PERSERO)

Kamis 12 Agustus 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 7 (tujuh) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.

Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:

  1. DN selaku Nominee Tersangka BTS, diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT. ASABRI (Persero);
  2. DB selaku Mantan Komisaris PT. Strategic Management Service, diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT. ASABRI (Persero);
  3. BS selaku Kabid Analisis dan Strategi Investasi PT. ASABRI (Persero) periode Oktober 2018 s/d sekarang, diperiksa terkait dengan pendalaman tersangka 10 (sepuluh) Manager Investasi (MI);
  4. IFA selaku Staf Bidang Analisis Investasi Divisi PT. ASABRI (Persero), diperiksa terkait dengan pendalaman tersangka 10 (sepuluh) Manager Investasi (MI);
  5. HE selaku Kadiv Investasi/Kadiv Manajemen Portofolio PT. ASABRI (Persero) periode Agustus 2018 s/d Agustus 2020, diperiksa terkait dengan pendalaman tersangka 10 (sepuluh) Manager Investasi (MI);
  6. AA selaku Staf Bidang Obligasi dan Reksadana PT. ASABRI (Persero), diperiksa terkait dengan pendalaman tersangka 10 (sepuluh) Manager Investasi (MI);
  7. TY selaku Kabid Pelayanan Pelanggan PT. ASABRI (Persero), diperiksa terkait dengan pendalaman tersangka 10 (sepuluh) Manager Investasi (MI);

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero).

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3)

Jakarta, 12 Agustus 2021

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, SH. MH.

Keterangan Lebih lanjut dapat menghubungi

Mohamad Mikroj, SH. MH. / Kabid Hubungan Media dan Kehumasan

Telp./Fax: 021-7236510 / Hp. 081390526000

Email: subbidhumas@gmail.com

The post appeared first on KEJAKSAAN TINGGI JAMBI.

Sumber : Kejati Jambi