Jaksa Menyapa
Kejati Jatim

Inspeksi Pemantauan Oleh Inspektur V Pada Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI

Pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024, Inspektur V pada Jaksa Agung Muda Pengawasan, Bapak Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, SH, MH didampingi Irmud Pegasum pada Inspektur V Bapak Fredy Simanjuntak, SH, MH beserta Tim melaksanakan kegiatan Inspeksi Pemantauan di wilayah hukum kejati jatim

Kegiatan Inspeksi Pemantauan diawali dengan sambutan Selamat Datang oleh Kajati Jatim yang kemudian dilanjutkan dengan pengarahan dari Inspektur V yang pada intinya menyampaikan bahwa kegiatan Inspeksi Pemantauan merupakan kelanjutan dari Inspeksi Umum yang menghasilkan temuan-temuan, saran maupun perbaikan disertai petunjuk yang perlu dibenahi oleh masing-masing bidang / satuan kerja. Kegiatan Pemantuan merupakan kegiatan mengecek tindak lanjut temuan hasil Inspeksi Umum untuk mencapai hasil optimal dalam rangka mencapai sasaran yang tepat dan memberikan penilaian terhadap kemajuan suatu program atau kegiatan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Hal lain yang disampaikan oleh Inspektur V dalam pengarahannya adalah masalah Judi Online dimana para Kepala Satker diwajibkan untuk mengingatkan seluruh jajarannya untuk tidak terlibat judi online dan Pimpinan tidak akan segan-segan untuk memproses melalui jalur hukum pidana jika tidak bisa dibina dan diingatkan.

Kegiatan pengarahan oleh Inspektur V dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 3 Kejati Jatim yang dihadiri oleh Kajati, Wakajati, Para Asisten, Kabag TU, para Koordinator beserta Kajari Surabaya, Kajari TanjungPerak, Kajari Gresik, Kajari Bangkalan, Kajari Sampang, Kajari Pamekasan dan Kajari Sumenep dengan mengikutsertakan 5 (lima ) orang kasi/ kasubag. Setelah Inspektur V selesai memberi pengarahan, kegiatan Pemantauan dilanjutkan di Aula Lantai 8 untuk para Kajari dan pada masing-masing Bidang untuk satker Kejati.

Sumber : Kejati Jatim

Related posts

KAJATI JATIM DR. MIA AMIATI, SH, MH TERIMA PIN EMAS DAN PENGHARGAAN DARI MENTERI ATR/BPN

Redaksi Jatim

Ekspose Restorative Justice 8 Perkara disetujui Oleh JAM PIDUM

Redaksi Jatim

Kejati Jatim Tetapkan Pasangan Suami Istri Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi PT INKA di Kongo

jaksamenyapa