Jaksa Menyapa
Bali

IWJ Divonis 2 Tahun, NWSY 5 Tahun Penjara

Denpasar, jaksamenyapa.com -Sidang kasus dugaan korupsi yang melibatkan IWJ dan NWSY kembali digelar di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (13/12/2022). Terdakwa  IWJ dijatuhi vonis 2 tahun penjara sedangkan NWSY dijatuhi vonis 5 tahun penjara.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantah SH MH menjelaskan bahwa terhadap IWJ Majelis Hakim dalam Putusannya, memutuskan perkara ini yang pada intinya sebagai berikut:

1. Membebaskan terdakwa dari Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum.

2. Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

3. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dipotong masa penahanan.

4. Menjatuhkan uang pengganti sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) sub. 1 bulan penjara.

Bahwa terhadap NWSY Majelis Hakim dalam Putusannya, memutuskan perkara ini yang pada intinya sebagai berikut:
1. Membebaskan terdakwa dari Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum

2. Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

3. Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dipotong masa penahanan.

4. Menjatuhkan Uang pengganti Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) sub. 3 bulan penjara

5. Menjatuhkan pidana Denda tehadap terdakwa sebesar Rp.50.000,00 (lima juta rupiah) subsidair 1 bulan kurangan.

“Bahwa untuk menanggapi Putusan yang dibacakan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan pikir-pikir,” ujar I Putu Eka Suyantha dalam keterangan tertulisnya.

Related posts

Pengadilan Tipikor Denpasar Kembali Sidangkan Kasus Korupsi IWJ dan NWSJ

jaksamenyapa

Kejari Denpasar Berikan Penyuluhan Hukum Saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Peserta Didik Baru

jaksamenyapa

Rudy Hartono Resmi Jabat Kajari Denpasar

jaksamenyapa