Denpasar, jaksamenyapa.com – Guna melaksanakan putusan hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Denpasar melaksanakan pemindahan terhadap 15 Orang terpidana ke Lapas Narkotika dari Polresta Denpasar dan Polda Bali, Rabu (11/1/2023).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha SH MH menjelaskan, dalam pelaksanaan pemindahan tersebut Jaksa Penuntut Umum dan Tim Pengawal Tahanan Kejari Denpasar telah mengikuti Standar Protokol Kesehatan.
“Para terpidana tersebut telah dilakukan tes Rapid Antigen dan dinyatakan negatif Covid-19,” ujar I Putu Eka Suyantha dalam keterangan tertulisnya.
Setelah semua persyaratan lengkap maka 15 orang terpidana tersebut segera dipindahkan dengan pengawalan ketat yang dibantu oleh pengawalan dari Polresta Denpasar.(jm)
