Jaksa Menyapa
Berita Kejati Jatim

JAKSA AGUNG INSTRUKSIKAN TIM LEGAL ASSISTENCE UNTUK MENDORONG TERPENUHINYA KEWAJIBAN 40% PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI (PDN)

Dalam rangka mendukung program Pemerintah untuk Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah guna mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), maka Jaksa Agung RI Burhanuddin menginstruksikan kepada Tim Legal Assistance untuk mendorong terpenuhinya kewajiban 40% penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dalam pengadaan barang/jasa pemerintah di Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dan BUMN/BUMD.

Sebelumnya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa pada tahun 2022, Pemerintah telah menetapkan tema rencana kerja yaitu melanjutkan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Reformasi Struktural, dan menyikapi rencana pemerintah tersebut, Kejaksaan telah menetapkan Rencana Program Prioritas Kejaksaan Tahun 2022.

kejaksaanri #jaksaagung #jaksa #jaksaprofesional #jaksamenyapa #jaksasahabatmasyarakat #puspenkum #penkum #kejaksaantinggi #kejaksaannegeri #terusbergerakdanberkarya #adhyaksa #trapsilaadhyaksa #banggamelayanibangsa #pemulihanekonominasional #pen #ekonomi

Sumber : Kejati Jatim

Related posts

KAJATI JATIM DR. MIA AMIATI, SH, MH TERIMA PIN EMAS DAN PENGHARGAAN DARI MENTERI ATR/BPN

Redaksi Jatim

MENGENAL LEBIH DEKAT KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

Redaksi Jatim

Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara SKEBP Rajungan pada PT Surveyor Indonesia

Redaksi Jatim