Jaksa Menyapa
Kejati Jatim

Kajati Jatim Melaksanakan Door Stop Dengan Rekan-rekan Media Di Kantor Kejari Kabupaten Malang

Di lokasi tempat pelaksanaan kegiatan Pernikahan Masal, tepatnya di Kantor Kejari Kabupaten Malang, pada hari Rabu Tangal 3 Juli  2024, Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL  melaksanakan doorstop dan memberikan informasi kepada rekan-rekan media tentang pelaksanaan kegiatan Pernikahan Masal yang diselenggarakan oleh Kejari Kabupaten Malang dalam rangka Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA)  ke-64 Tahun 2024.

Di hadapan insan media, Kajati Jatim menyampaikan bahwa dengan diselengarakannya Nikah Masal oleh Kejari Kabupaten Malang, menunjukkan negara hadir melalui Kejaksaan dengan adanya jaminan kepastian hukum ketika pernikahan itu dilaksanakan berdasarkan hukum positif yg berlaku di Indonesia dan di antara 64 pasangan nikah masal tersebut,  yg isbat nikah ada 43 pasangan, dimana mereka sudah   beranak pinak tetapi tidak mempunyai surat nikah karena  tidak memiliki kemampuan finansial untuk mendaftarkan diri dan atau memproses secara administratif. Disamping itu kegiatan nikah masal tersebut diikuti oleh 21 pasangan yang melangsungkan prosesi  akad nikah  dengan tema : Mengukir Sejarah Dalam Satu Ikrar,  3 Juli 2024 #kitasemua saksinya.

Sebagai salah satu upaya peningkatan pelayanan terhadap masyarakat, Kejaksaan  berusaha untuk dapat memberikan pelayanan terbaik yang bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan  dari sudut pandang aspek sosial namun tetap dengan mengedepankan pembelajaran kepada masyarakat untuk hidup dengan tertib dan  sesuai dengan aturan hukum dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber : Kejati Jatim

Related posts

Kajati Jatim  Ajak Masyarakat Lebih Memahami Restorative Justice

jaksamenyapa

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Terima Kunjungan Peserta Sespimti Polri Dikreg Ke-33 Ta 2024

Redaksi Jatim

Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang tata cara Penganggaran, pelaksanaan dan pertanggung jawaban serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial (LEGAL DRAFTING)

Redaksi Jatim