Jaksa Menyapa
Berita Kejati Jatim

Jaksa Agung ST Burhanuddin: Menegakkan Integritas untuk Meraih Kepercayaan Publik

SIARAN PERS
Nomor: PR – 082/082/K.3/Kph.3/01/2023

Jaksa Agung ST Burhanuddin:
Menegakkan Integritas untuk Meraih Kepercayaan Publik

Dalam beberapa kesempatan wawancara dengan beberapa media, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan pada saat dirinya baru diangkat menjadi Jaksa Agung, tugas terberatnya adalah mengubah mindset Jaksa dalam menjalankan tugas serta selalu mengedepankan profesionalisme dan integritas adalah kunci untuk meraih kepercayaan masyarakat. Maka, hal pertama yang harus dilakukan adalah menerapkan “zero toleran” pada setiap pelanggaran disiplin serta tindakan tercela termasuk menyalahgunakan kewenangan. “Saya tidak segan menindak dengan mencopot, medemosi sampai mempidanakan saudara-saudara jika ada yang berani bermain-main dengan perkara. Begitu juga sebaliknya, jika saudara-saudara berkinerja dengan baik dan berprestasi dalam penanganan perkara, silahkan menghadap kepada saya bahwa memang saudara layak untuk mendapatkan reward atau promosi. Ini penting dalam rangka kompetensi yang sehat untuk membangun kepercayaan di internal dan eksternal kami di Kejaksaan,”
Selanjutnya, Jaksa Agung menjelaskan bahwa harus membekali seluruh Jaksa dengan berbagai peningkatan kapasitas. Menurut Jaksa Agung, para Jaksa harus secara terus menerus diberikan pelatihan dan pendidikan yang memadai dan update dengan kebutuhan hukum masyarakat. “Jaksa Agung Muda Pembinaan serta Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan harus paham tentang itu dan para Jaksa Agung Muda teknis menyiapkan materi pendidikan-pendidikan yang dibutuhkan, termasuk setiap undang-undang baru. Jaksa harus paham dan secara terus menerus dilakukan proses internalisasi, sehingga antara pekerjaan dan peningkatan kapasitas SDM bisa berjalan simultan,”. Di samping itu, Jaksa Agung menyampaikan Kejaksaan juga menggalakkan program beasiswa S2 dan S3 baik di dalam maupun luar negeri, sehingga kedepan tidak ada Jaksa hanya berpendidikan S1 termasuk pendidikan teknis, fungsional, dan struktural adalah suatu kewajiban. “Karena SDM yang tangguh akan menghasilkan kinerja yang handal”.
Jaksa Agung menyampaikan ketika integritas dan profesionalisme sudah dibentuk, maka perlu meningkatkan kinerja Jaksa di setiap satuan kerja (satker), dan kinerja yang “running well” inilah perlu dibuatkan program-program yang humanis. Sebab, Jaksa bukan penegak hukum yang pekerjaannya menindak, tetapi juga mencegah dan memperbaiki tingkat kejagatan di masyarakat dan pemerintahan, sehingga beberapa penindakan yang dilakukan di Kementerian dan BUMN sekaligus memberikan masukan dan turut melakukan perbaikan tata kelola, sebagai bentuk tindakan preventif untuk menekan atau memberi celah tindak pidana terjadi. Selama ini, hal yang menonjol dan digemari oleh media adalah di bidang penindakan apapun itu bentuknya mulai dari pemanggilan pejabat, penyitaan/ penggeledahan sampai pada tindakan penahanan. Hal inilah yang sebagai barometer media dalam membangun opini di masyarakat, namun demikian kedepan harus simultan dengan tindakan-tidakan pencegahan sebagaimana dilakukan di bidang perdata dan tata usaha negara termasuk di bidang intelijen.
Jaksa Agung menuturkan bahwa penegakan hukum itu seperti pedang bermata dua dimana tidak boleh hanya mengedepankan penindakan atau pencegahan saja. Semua hal harus berjalan simultan secara bersamaan. “Pencegahan yang baik adalah penindakan itu sendiri,” imbuh Jaksa Agung dalam keterangan yang disampaikan tertulis. (K.3.3.1)

Jakarta, 16 Januari 2023
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

Dr. KETUT SUMEDANA
Keterangan Lebih lanjut dapat menghubungi
Andrie Wahyu Setiawan, SH., S.Sos., MH. / Kasubid Kehumasan
Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

The post Jaksa Agung ST Burhanuddin: Menegakkan Integritas untuk Meraih Kepercayaan Publik appeared first on Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Sumber : Kejati Jatim

Related posts

PENUNTUT UMUM KONEKSITAS KEJATI JATIM MELAKUKAN KOORDINASI DENGAN JAMPIDMIL, DIRTUT DAN ORJEN TNI

Redaksi Jatim

SIARAN PERS Nomor: PR – 1497/111/K.3/Kph.3/09/2022 PENUTUPAN PPPJ ANGKATAN LXXIX (79) GELOMBANG I TAHUN 2022

Redaksi Jatim

Kajati Jatim Menyetujui 6 Perkara Diterapkan Keadilan Restoratif Dalam Rangka Mewujudkan Penegakan Hukum Yang Humanis

Redaksi Jatim