Jaksa Menyapa
Kejati Jambi

Jaksa Baca Replik Kasus Sengketa Lahan UIN STS Jambi

Sidang gugatan perdata atas tanah UIN STS Jambi yang diduduki oleh Warga tanpa alasan yang sah berlanjut di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu, 11/10/2023.

Sebelumnya Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Jambi menjadi Kuasa Hukum dari Rektor UIN STS Jambi telah melakukan upaya preventif dan penyelesaian diluar pengadilan kepada 23 warga yang teridentifikasi menguasai/menempati tanah yang merupakan barang milik Negara atas nama UIN STS Jambi berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 13 tahun 1977 yang berolokasi di Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanapura, Kota Jambi, Provinsi Jambi.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rio Destrado, dan majelis Budi Chandra Permana, Dini Nusrotudiniyah mengagendakan pembacaan Replik dari Penggugat atas jawaban para Tergugat. Acara sidang diikuti oleh para tergugat dan kuasanya.

Asisten Intelijen Kejati Jambi Nophy T Suoth membenarkan jika Jaksa Pengacara Negara telah bersidang untuk kasus sengketa tanah UIN dengan agenda pembacaan replik oleh penggugat. “Untuk Kasus UIN STS jambi saat ini agenda sidangnya adalah JPN membaca replik atas jawaban tergugat yang menguasai lahan UIN di Sipin Kota Jambi” jelas Nophy, Asintel Kejati Jambi.

Sumber : Kejati Jambi

Related posts

Musfal Mantan Komusioner KPU Bungo Dihukum 8 Bulan Penjara

Redaksi Jambi

Penyerahan Kendaraan Operasional Seksi Tindak Pidana Umum

Redaksi Jambi

Dinas PUPR Provinsi Jambi menjadi stakeholder Bank Data Intelijen

Redaksi Jambi