Jaksa Menyapa
Berita Kejati Jatim

JAKSA EKSEKUTOR KEJARI KOTA MALANG AMANKAN KORUPTOR

Pengamanan eksekusi terpidana CHP. terkait kasus tindak pidana korupsi penjualan aset negara milik Pemerintah Kota Malang. Diamankan langsung oleh Jajaran Tim Jaksa Eksekutor Kejari Kota Malang. Selasa (24/08/2021).

Terpidana CHP diamankan di sebuah rumah yang beralamat di daerah Lowokwaru, kota Malang, pukul 09.15 pagi. Selanjutnya dibawa ke laboratorium kesehatan daerah kota Malang untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan Swab Antigen Test SARS Cov-2, dengan hasil negatif.

Pengamanan eksekusi terpidana CHP di Kejari Kota Malang

Terpidana diamankan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Ri Nomor 1865K/Pid.sus/2021 tanggal 10 Juni 2021. dengan dakwaan PRIMAIR Pasal 2 ayat (1), dan SUBSIDAIR Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Terpidana CHP merupakan pengembangan kasus dari perkara sebelumnya yaitu Terpidana LWS, Terpidana NC serta Terpidana NR perihal hilangnya aset Pemerintah Kota Malang dengan kerugian keuangan negara sebesar 3,5 milliar rupiah.

Sumber : Kejati Jatim

Related posts

Mewujudkan Aparatur Adhyaksa Yang Tulus Dan Berintegritas: Kejati Jatim Hadiri Kunker Virtual Jaksa Agung

Redaksi Jatim

National Sharing Session Tata Kelola Lingkungan Yang Baik Dari Prespektif Hukum Dan Sosial

Redaksi Jatim

Bantahan Atas Tuduhan Plagiat dan Sumpah/Keterangan Palsu dalam Praperadilan Pemohon Tersangka TTL

Redaksi Jatim