Jaksa Menyapa
Kejati Jambi

Jaksa Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Bank Jambi ke Pengadilan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara korupsi gagal bayar Medium Term Notes (MTN) PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) pada Bank Jambi Tahun 2017-2018 telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jambi, Kamis, 24/08/2023.

Nama-nama Terdakwa yang dilimpahkan oleh Jaksa antara lain Dr. H. Yunsak El Hacon, S.H., M.Si, Andri Irvandi, S.H, MBA dan Dadang Suryanto, ketiga berkas tersebut nantinya akan disidangkan oleh 14 Jaksa yang telah ditunjuk Kajari Jambi MN Ingratubun. Terkait rencana sidang nantikan akan dilakukan secara offline atau tatap muka, yang mana Terdakwa akan dihadirkan ke Pengadilan begitu juga dengan saksi-saksi.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany membenarkan jika pagi tadi Tim JPU telah melimpahkan berkas perkara kasus korupsi Bank Jambi ke Pengadilan Tipikor Jambi sehingga dengan pelimpahan tersebut Jaksa tinggal menunggu jadwal sidang dari Ketua Mejelis, “benar sekali 3 berkas kasus korupsi Bank Jambi telah dilimpahkan ke PN Jambi” jelas Lexy, Kasi Penkum Kejati Jambi.

Sumber : Kejati Jambi

Related posts

Atur Langkah Strategis, Program Jaksa Menyapa Paparkan Kebijakan Kejaksaan Pasca SKB Pembubaran FPI

Redaksi Jambi

Berkat Restorative Justice Kejaksaan Negeri Jambi

Redaksi Jambi

Kajati Jambi dan jajaran ikuti Vicon Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun 2022 secara virtual, Selasa, 25 Juli 2023.

Redaksi Jambi