Jaksa Menyapa
Berita Utama Kejari Jambi Kejati Jambi

Kajari Jambi Menandatangani MoU terkait Pendirian Rumah Restorative Justice bersama Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Jambi

Senin, 09 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Jambi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jambi melaksanakan Penandatanganan MoU bersama Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Jambi dalam rangka Pendirian Rumah Restorative Justice.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua LAM Kota Jambi, Datuk H. Nawawi Ismail, Ketua Harian LAM Kota Jambi, Datuk Kemas Muhammad Fuad beserta Pengurus LAM Kota Jambi beserta Pengurus, Kepala Seksi Intelijen Kejari Jambi, WESLI SIRAIT, S.H., M.H, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum FAJAR RONAL HARI PASARIBU, S.H., M.H, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti & Barang Rampasan HERU DUWI ADMOJO, S.H., M.H, Kepala Sub Bagian Pembinaan, PAINI, S.H serta Kasubsi pada Bidang Pidum Kejari Jambi.

Dalam hal ini, Kasi Intelijen menjelaskan bahwa Penandatanganan itu merupakan wujud dari Kejaksaan Negeri Jambi dalam mewujudkan Keadilan di Masyarakat, yang mana Hukum itu tajam ke atas humanis kebawah, serta menggeser hukuman pidana kepada penyelesaian masalah dan pemulihan secara Restorative Justice.

Kepala Kejaksaan Negeri Jambi dalam sambutannya menyampaikan bahwa Restorative Justice juga dapat diterapkan melalui program-program pengadilan alternatif yang mendukung penyelesaian kasus melalui mediasi, perundingan, atau pertemuan dengan pelibatan korban, pelaku, dan masyarakat. Lanjutnya, dengan adanya kerja sama ini, akan ada Rumah perdamaian di 11 kecamatan di kota Jambi dan angka krimilitas bisa turun, dengan adanya aturan adat semua masyarakat adat yang ada perkaranya tidak sampai ke pengadilan.

“hidup di dunia berlandaskan adat, kebanyakan orang lebih takut akan hukum adat ketimbang hukum negara. Dengan adanya kerja sama ini angka krimilitas bisa turun dan dengan adanya aturan adat semua masyarakat adat yang ada perkaranya tidak sampai ke pengadilan.” tegasnya

Dikatakan lebih lanjut oleh Ketua LAM Kota Jambi “dengan berdirinya Rumah Restirative Justice akan mengankat adat istiadat melayu Jambi.” tuturnya

Sumber : Kejari Jambi

Related posts

Para Jaksa Jadi Petugas Upacara HUT PERSAJA Ke-73

Redaksi Jambi

Kejaksaan Negeri Jambi Meneriam Kunjungan Silaturahmi dan Koordinasi dari Pengadilan Negeri Jambi Terkait Dengan Penegakan Hukum Terhadap Pelanggar PPKM level 4 di Kota Jambi

Redaksi Jambi

“Tolak Vaksin Bisa Dipidana?”, Kejati Jambi Imbau Warga Patuhi Undang-Undang

Redaksi Jambi