Bidang Tindak Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, melakukan kegiatan Jaksa Menyapa dengan tujuan mensosialisasikan Bidang Tindak Pidana Militer kepada masyarakat luas di RRI Surabaya. Kamis (14/10/2021).
Dalam kegiatan Jaksa Menyapa kali ini dihadiri oleh Kasi penindakan, Triyono Yulianto, SH.MH. Kasi penuntutan, Kusufi Esti Ridliani, SH.MH. Dan Kasi eksekusi, upaya hukum luar biasa & eksaminasi, Djonni Samsuri, SH.MH.
Bidang Tindak Pidana Militer di Kejaksaan, memiliki tugas dan wewenang dibidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat serta penanganan perkara koneksitas yang bertanggung jawab langsung kepada Jaksa Agung.
“ada suatu amanat undang-undang bahwa terhadap perkara yang dilakukan dengan sipil dan militer diadili secara koneksitas. koneksitas itu ibaratnya bersama-sama jangan dipisah-pisah.” Jelas Kasi penindakan, Triyono Yulianto, SH.MH. dalam sosialisasinya.
“apa tugas penindakan di pidana militer?
apa bedanya dengan pidana khusus yang sudah ada sekarang? “Tanya pendengar RRI Surabaya.
“kalau pidana militer itu untuk menangani perkara koneksitas itu yang pelakunya militer dan juga sipil, sedangkan tindak pidana Khusus itu menangani tindak pidana korupsi yang pelakunya sipil murni.” Jawab Kasi Penindakan Triyono Yulianto, SH.MH. dalam sosialisasinya.