Rabu tanggal 7 April 2021, pukul 11.00 Wib, bertempat di hotel Grand Mercure Surabaya, Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama sama dengan BPJS Ketenagakeraan Wilayah Jawa Timur mengadakan rapat koordinasi terkait pelaksanaan Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayah Jawa Timur.
Rapat koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Asisten Perdata dan tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan dihadiri oleh Asisten Deputi Wilayah Bidang Wasrik & MR BPJS ketenagakerjaan Jatim, Asisten Deputi Bidang Kepesertaan BPJS ketenagakerjaan Jatim, Jaksa Pengacara Negara dan Bagian Hukum BPJS Ketenaga kerjaan.
Dalam rapat tersebut , BPJS menjalin kerja sama dengan Jaksa Pengacara Negara untuk menegakkan kepatuhan dan penegakan hukum terhadap Badan Usaha , Badan Usaha Milik Daerah dan Pemerintah Daerah di wilayah Propinsi Jawa Timur sebagaimana dalam Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayah Jawa Timur.
Dalam pelaksanaannya BPJS Ketenagakerjaan wilayah Jawa Timur akan mengajukan permohonan Pendampingan hukum dan Surat Kuasa Khusus ketika proses litigasi.