Jaksa Menyapa
Bali Berita Utama

Jaksa Tuntut Terdakwa RKYN 4 Tahun Penjara


Denpasar, jaksamenyapa.com – Jaksa Penuntut Umum Kejari Denpasar menuntut terdakwa RYKN 4 tahun 2 bulan penjara serta denda Rp 200 juta.

Tuntutan JPU itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Selasa (14/6/2022).

Kasi Intelijen Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha menjelaskan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan itu, ada 3 saksi yang dihadirkan, yakni adik terdakwa, pacar terdakwa Kabid Pelayanan Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar.

Adapun tuntutan yang dibacakan oleh JPU yakni menyatakan terdakwa RKYN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Jis Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RKYN dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) tahun dan 2 (dua) bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ungkap I Putu Eka Suyantha dalam keterangan tertulisnya.

Selain itu JPU juga menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa RKYN sebesar 200 000 000 (dua ratus juta rupiah) Rp subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Rp. 291.000.000 dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama 9 (Sembilan) bulan penjara. (jm)

Related posts

Kajari Denpasar Pimpin Sertijab Kasi Datun dan Kasi BB

jaksamenyapa

Kejari Denpasar Sosialisasikan Keadilan Restorative ke Perbekel Lurah, Camat dan FKUB

jaksamenyapa

Ini Juara Lomba Yel – Yel dan LKTI yang Digelar Kejari Denpasar

jaksamenyapa