Jaksa Menyapa
Berita Kejati Jatim

JAM-Pidmil: Satuan Khusus Penanganan Perkara Koneksitas dan Koordinasi Teknis Penuntutan Untuk Percepat Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Khususnya Penanganan Perkara Koneksitas

SIARAN PERS
Nomor: PR – 150/150/K.3/Kph.3/01/2023

JAM-Pidmil: Satuan Khusus Penanganan
Perkara Koneksitas dan Koordinasi Teknis Penuntutan
Untuk Percepat Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi
Khususnya Penanganan Perkara Koneksitas

Selasa 31 Januari 2023 bertempat di Ruang Sasana Pradata Gedung DATUN Kejaksaan Agung, Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Anwar Saadi melantik dan mengambil sumpah 13 orang anggota Satuan Khusus Penanganan Perkara Koneksitas dan Koordinasi Teknis Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Tahun 2023.
Dalam arahannya, JAM-Pidmil menyampaikan satuan khusus ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tanggal 3 Januari 2023 tentang Pembentukan Satuan Khusus Penanganan Perkara Koneksitas dan Koordinasi Teknis Penuntutan, dan kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-22/C/01/2023 tanggal 13 Januari 2023 tentang Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia sebagai Satuan Khusus Penanganan Perkara Koneksitas dan Koordinasi Teknis Penuntutan.
“Perlu diketahui bahwa pembentukan satuan khusus ini bertujuan untuk melakukan percepatan penanganan perkara tindak pidana korupsi khususnya penanganan perkara koneksitas yang saat ini sedang ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer. Saya berharap agar saudara-saudara sekalian segera menyesuaikan diri dan berperan aktif dalam percepatan, efisiensi dan efektivitas penyelesaian penanganan perkara koneksitas, sehingga kinerja organisasi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer menjadi lebih optimal,” ujar JAM-Pidmil.
Selain itu, dengan dibentuknya satuan khusus ini, JAM-Pidmil juga berharap agar para anggota mampu menjaga marwah Kejaksaan Republik Indonesia dalam mendukung keberhasilan pelaksanaan tugas pokok organisasi. Harapan besar ini memerlukan komitmen kuat untuk nantinya bekerja cerdas, cepat dan berintegritas.
“Ada pepatah mengatakan bahwa “upaya mempertahankan akan lebih berat daripada meraihnya”, namun saya percaya bersama-sama saudara kita akan dapat bekerja lebih optimal di tahun 2023 ini dan insya Allah kinerja organisasi akan dapat kita tingkatkan. Selain itu, berpikir dan bertindaklah dengan cermat terutama memasuki tahun politik. Mari kita lebih waspada dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab khususnya dalam setiap penanganan perkara, hindari kegaduhan yang berpotensi menjadi isu politik yang berdampak kontraproduktif dalam upaya penyelesaian perkara,” ujar JAM-Pidmil.
JAM-Pidmil juga berpesan untuk selalu menghindari perbuatan tercela yang berdampak negatif terhadap kepercayaan masyarakat kepada institusi Kejaksaan. Hendaknya untuk saling mengingatkan dan kepada Ketua Tim agar lakukan evaluasi pengawasan secara terus menerus serta melaporkan setiap perkembangan secara berjenjang kepada pejabat struktural sesuai bidang masing-masing.
“Sekali lagi saya ucapkan selamat bekerja. Laksanakan dengan baik sumpah, janji, serta pakta integritas yang telah saudara sekalian ucapkan,” ujar JAM-Pidmil.
Hadir dalam Acara Pelantikan dan Penyumpahan Anggota Satuan Khusus Penanganan Perkara Koneksitas dan Koordinasi Teknis Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Tahun 2023 yaitu Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer, Para Pejabat Eselon II, dan Eselon III di lingkungan Jaksa Agung Muda Pidana Militer. (K.3.3.1)

Jakarta, 31 Januari 2023
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

Dr. KETUT SUMEDANA
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

The post JAM-Pidmil: Satuan Khusus Penanganan Perkara Koneksitas dan Koordinasi Teknis Penuntutan Untuk Percepat Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Khususnya Penanganan Perkara Koneksitas appeared first on Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Sumber : Kejati Jatim

Related posts

Kejati Jatim dan BPN Bersinergi Penyelamatan Aset PT Pertamina

jaksamenyapa

JAKSA AGUNG INSTRUKSIKAN TIM LEGAL ASSISTENCE UNTUK MENDORONG TERPENUHINYA KEWAJIBAN 40% PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI (PDN)

Redaksi Jatim

PELIMPAHAN 5 TERSANGKA DAN BARANG BUKTI TRAGEDI KANJURUAN

Redaksi Jatim