Jaksa Menyapa
Berita Utama Kejaksaan Agung Kejari Jambi Kejati Jambi

Kejaksaan Negeri Jambi Melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht)

Selasa, 27 Juni 2023 sekira pukul 10.00 WIB Kejaksaan Negeri Jambi Melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) yang bertempat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Talang Gulo Jambi.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasi BB, Kasi Intelijen serta Kasi Pidum pada Kejaksaan Negeri Jambi, Ketua Pengadilan Negeri Jambi atau yang mewakili, Kapolresta Jambi atau yang mewakili, BNN Kota Jambi dan Kepala UPTD TPA Talang Gulo Jambi.

Kepala Kejaksaan Negeri Jambi M.N. INGRATUBUN, S.H., M.H melalui Kepala Seksi Intelijen WESLI SIRAIT, S.H., M.H menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan komitmen kejaksaan dalam proses percepatan penuntasan penanganan perkara Tidak Pidana Umum terkait penyelesaian barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Disisi lain pemusnahan barang bukti ini juga merupakan sebuah keputusan merealisasikan semangat menjaga, memupuk tekad, dan niat baik untuk saling mengisi, mendukung dan memperkuat koordinasi serta cerminan adanya koordinasi dan sinergitas guna saling melengkapi dan mengisi kekurangan masing-masing agar tercipta kekuatan bersama dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum mencegah dan memberantas kejahatan yang menjadi tanggung jawab kita bersama.” Ujar Kasi Intel

Adapun Barang Bukti dan Barang Rampasan yang dimusnahkan yaitu 535 paket narkotika jenis shabu, 64 butir narkotika jenis pil ekstasy, 110 paket narkotika jenis ganja, berbagai jenis handphone dan timbangan digital, perkara Tindak Pidana Umun Lainnya (TPUL) antara lain perkara senjata tajam, Migas, Minerba, Judi (togel), serta 17 perkara dengan barang bukti yang meliputi bilah senjata tajam jenis parang, pipa canting, selang, kupon togel, roll tambang, motor modifikasi , perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA) antara lain perkara penganiayaan, pencurian, pengeroyokan sebanyak 75 perkara dengan barang bukti antara lain kayu, besi dan lainnya.

“Dengan adanya kegiatan ini, kita semua berharap apa yang kita lakukan bersama hari ini akan semakin mempererat kerja sama dan sinergitas dalam mengemban tugas bersama mencegah dan memberantas berbagai jenis kejahatan” pungkas Kasi Intel

Sumber : Kejari Jambi

Related posts

Jaksa Agung ST Burhanuddin: Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 Menjadi Momen Introspeksi untuk Bertransformasi sebagai Penegak Hukum yang Humanis

Redaksi Jambi

Kajati Jambi Sidak Proyek Jalan Tol Tempino – Bayung Lincir

Redaksi Jambi

Kejaksaan Negeri Jambi Melaksanakan Patroli dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Level 4 di Kota Jambi.

Redaksi Jambi