Jaksa Menyapa
Kejati Jambi

Jampidum Setujui Penghentian Penuntutan Terhadap 4 Perkara di Jambi

Senin 25 September 2023 sekira pukul 07.30 Wib Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Elan Suherlan didampingi oleh Aspidum Gloria Sinuhaji dan para Kasi dibidang Pidum mengikuti vicon penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Justice terhadap 4 tersangka yang berperkara di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jambi tepatnya di Kejaksaan Negeri Tebo.

Adapun perkara yang dihentikan penuntutannya diantaranya an. Sutrisno bin Sugino disangkakan pasal 480 ke-1 KUHPidana tentang tindak pidana penadahan. Sementara 3 perkara lainnya an. Syafri Monaldi bin Norman, Syafriadi bin Syafrudin dan Yusri Fernando bin Usman dimana ketiganya terlibat dalam perkara yang sama dan disangkakan pasal yang sama yaitu pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Keempat tersangka telah memenuhi persyaratan Restoratif Justice.

Sumber : Kejati Jambi

Related posts

Di Bulan Ramadhan, Kajati Jambi Kembali Lantik Pejabat Eselon III

Redaksi Jambi

2 (DUA) ORANG DIPERIKSA SEBAGAI SAKSI TERKAIT PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PEMBELIAN GAS BUMI OLEH BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD) PERUSAHAAN DAERAH PERTAMBANGAN DAN ENERGI (PDPDE) SUMATERA SELATAN

Redaksi Jambi

Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMP Ahmad Dahlan Jambi Dengan Mengusung Tema “Kenakalan Remaja & Promblematika Remaja Zaman Now”

Redaksi Jambi