Jaksa Menyapa
Kejati Jambi

Jampidum Setujui Penghentian Penuntutan Terhadap 4 Perkara di Jambi

Senin 25 September 2023 sekira pukul 07.30 Wib Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Elan Suherlan didampingi oleh Aspidum Gloria Sinuhaji dan para Kasi dibidang Pidum mengikuti vicon penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Justice terhadap 4 tersangka yang berperkara di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jambi tepatnya di Kejaksaan Negeri Tebo.

Adapun perkara yang dihentikan penuntutannya diantaranya an. Sutrisno bin Sugino disangkakan pasal 480 ke-1 KUHPidana tentang tindak pidana penadahan. Sementara 3 perkara lainnya an. Syafri Monaldi bin Norman, Syafriadi bin Syafrudin dan Yusri Fernando bin Usman dimana ketiganya terlibat dalam perkara yang sama dan disangkakan pasal yang sama yaitu pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Keempat tersangka telah memenuhi persyaratan Restoratif Justice.

Sumber : Kejati Jambi

Related posts

PN Tipikor Jambi Kabulkan Sebagian Permohonan Loupoldo Pilas, Status Tersangka Tidak Sah.

Redaksi Jambi

Cegah Aktivitas Geng Motor, Kajari Jambi beri Penyuluhan Hukum di SMPN 16 Kota Jambi

Redaksi Jambi

Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Redaksi Jambi