Jaksa Menyapa
Jaksa Menyapa Kejati Jambi

Jangan ada lagi Dana Desa dikorupsi

Sumarsono, Kasi Intel Kejari Sungaipenuh

Melalui saluran telepon Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melakukan dialog interaktif Jaksa Menyapa pada hari Jum’at, tanggal 8 Januari 2020 pukul 08.00 wib. Dialog yang dipandu oleh penyiar Haris Ahmad di Kota Jambi ini disiarkan secara live melalui RRI Pro 1 Jambi 88,5 mHzdan RRI Sungai Penuh 97,6 mHz.

Topik yang diangkat adalah mengenai Dana Desa yang rawan di korupsi. Bertindak selaku nara sumber Bapak Soemarsono.SH. selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dan Samsul Fuad selaku Ketua Asosiasi Pengurus Desa Seluruh Indonesia Provinsi Jambi.

Bahwa Soemarsono menyampaikan jika masih ada kasus korupsi dana desa di Kabupaten Kerinci “Bahwa benar hari Selasa, kami telah menerima tahap II kasus korupsi dana desa di Desa Koto Dua dengan Tersangka Radius Prawira dan kerugian negara mencapai 758 juta rupiah”  tegas Sumarsono.

Selain itu Kejaksaan juga tak henti-hentinya selalu melakukan upaya pencegahan tindak pidana korupsi dengan melakukan penyuluhan secara rutin baik itu ke desa-desa juga ke tiap kecamatan.

Selanjutnya Samsul Fuad, yang jugamenjabat selaku Kepala Desa di Kabupaten Merangin mengharapkan kepada rekan-rekan Kepala Desa supaya berhenti melakukan korupsi baik itu pungli ataupun kegiatan fiktif “saya harap seluruh Kepala Desa untuk berkoordinasi dengan Dinas PMD dan Inspektorat terkait adanya temuan dan kita juga memohon agar Polisi dan Jaksa sering-sering memberikan pelatihan penyusunan laporan keuangan” ujarnya.

The post Jangan ada lagi Dana Desa dikorupsi appeared first on KEJAKSAAN TINGGI JAMBI.

Sumber : Kejati Jambi

Related posts

Ketua Umum IAD, Sruningwati Burhanuddin Kunjungi TK Adhyaksa Jambi

Redaksi Jambi

Jaksa Agung ST Burhanuddin Meminta Corporate Values Kejaksaan RI Diterapkan Dalam Pelaksanaan Tugas Sehari-Hari

Redaksi Jambi

Kejati Jambi beri pembekalan zona integritas bagi satker di lingkungan Kanwil Kemenkumham

Redaksi Jambi