Jaksa Menyapa
Berita Utama Kejaksaan Agung Kejari Jambi Kejati Jambi

Kajari Jambi M.N. INGRATUBUN, S.H., M.H Pengambilan Sumpah, Pelantikan dan Serah Terima Jabatan kepada 2 (dua) pejabat baru

Kamis, 27 Juli 2023 pukul 10.30 WIB bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Jambi, Kepala Kejaksaan Jambi M.N. INGRATUBUN, S.H., M.H melaksanakan Pengambilan Sumpah, Pelantikan dan Serah Terima Jabatan kepada 2 (dua) pejabat baru yaitu :

  1. Soemarsono SH., MH sebagai Kepala Seksi Tindak Khusus yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata & Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.
  2. Fajar Ronal H Pasaribu, S.H., M.H sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Samosir.

Pelantikan dan Serah Terima Jabatan merupakan suatu peristiwa rutin dalam setiap kehidupan organisasi, sehingga mutasi/promosi jabatan dalam kehidupan organisasi adalah merupakan tuntutan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi agar organisasi dapat berkembang dan maju, seiring dengan kemajuan dan perkembangan serta tuntutan keadaan jaman yang senantiasa menurut keberadaan atau eksistensi dari pejabat yang mempunyai standar kualitas kerja yang memadai yaitu mempunyai kemampuan teknis dan intelektual yang baik serta sikap mental yang terpuji.

Kepala Kejaksaan Negeri Jambi mengucapkan selamat kepada pejabat yang baru dilantik dan berharap segera cepat beradaptasi kepada lingkungan kerja terkait menyusun langkah strategi dan program kerja serta bertanggungjawab terhadap aparatur dibawahnya, mengerti dan memahami prinsip-prinsip managerial kepemimpinan untuk menjalankan roda reformasi birokrasi guna membentuk good governance.

“Sebelum mengakhiri sambutan ini, kepada pejabat lama Saudara Irwan Syafari, SH.MH., dan Saudara Rizal Purwanto SH.MH atas nama korps dan pribadi, saya sampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi, loyalitas dan prestasi kerja saudara yang saudara tunjukkan selama ini.” pungkasnya

Sumber : Kejari Jambi

Related posts

Terbukti Gratifikasi Surat Jalan Palsu, Djoko Tjandra Dihukum 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Redaksi Jambi

Jaksa Agung ST Burhanuddin Raih Penghargaan Detikcom Awards 2023 Sebagai “Tokoh Restorative Justice”

Redaksi Jambi

Tim PPS Kejati Jambi Siap Kawal Proyek Strategis Dinas PUPR Provinsi Jambi

Redaksi Jambi