Jaksa Menyapa
Berita

KAJATI BANTEN MERESMIKAN RUMAH PERDAMAIAN KEJAKSAAN NEGERI SERANG

Pada hari Senin tanggal 27 Juni 2022 Pukul 14.00-13.00 WIB bertempat di Kantor Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak meresmikan Meresmikan Rumah Perdamaian (Rumah Restoratif Justice) Kejaksaan Negeri Serang.

Hadir dalam acara Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Banten Rohayatie, SH.MH., Kepala Kejaksaan Negeri Serang Fredy D Simandjuntak, SH., M.Hum., Bupati Serang Hj. Ratu Tatu Chasanah, S.E.,M.Ak., Walikota Serang H. Syafrudin, S.Sos.,M.Si., Ketua DPRD Kabupaten Serang H. Bahrul Ulum.,S,Ag.,M.Ap., Ketua DPRD Kota Serang yang pada kesempatan ini diwakili oleh Anggota Komisi II DPRD Kota Serang Hj. Wida Ampiany,S.Km., Kepala Kepolisian Resor Kota Serang yang di wakili oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Akp David Adi Kusuma, S.I.K., M.H., Komando Distrik Militer 0602 yang diwakili kasdim Letkol Inf. Augusto Moniz Lopes, Ketua Pengadilan Negeri Serang Totok Sapto Indrato, S.H.,M.H., Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota Serang Drs.H. Nanang Saefudin/Drs. H. Tb. Entus Mahmud S.,M.Si., Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)  Se-Kabupaten/Kota Serang, Kepala Rutan Serang Dody Naksabani, S.Sos.,M.M., Ketua MUI Kabupaten Serang KH. Tb Khudori Yusuf, Camat Se-Kabupaten/Kota Serang, Lurah Se-Kabupaten/Kota Serang.

Tujuan dibentuknya “Rumah Perdamaian” Kejaksaan Negeri Serang ini sebagai Rumah Restorative Justice adalah sebagai sarana penyelesaian penanganan perkara secara cepat, sederhana dan biaya ringan, serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan akses keadilan yang tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarganya namun juga memberikan pesan yang lebih luas kepada masyarakat, bahwa keadilan diciptakan untuk memberi dampak positif yang dapat dirasakan masyarakat.

Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Tinggi Banten menyampaikan Rumah Restorative Justice ini akan menjadi tempat membicarakan tentang apa yang telah terjadi, siapa yang telah disakiti/dirugikan dari kejadian tersebut, dan apa kiranya yang dapat dilakukan untuk memperbaiki keadaan yang ditimbulkan dari suatu kejadian beserta diikuti oleh rencana aksinya dengan Kejaksaan sebagai mediator bersama dengan stakeholders lainnya (seperti Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Aparat Pemerintah/Kelurahan dan Aparat Kepolisian).

Peresmian Rumah Perdamaian ini merupakan wujud sinergi kolaborasi antara Kejaksaan Negeri Serang dengan tokoh masyarakat, tokoh agama dan masyarakat Kabupaten dan Kota Serang serta aparat kelurahan dan aparat kepolisian.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten mengharapkan bahwa penerapan Restorative Justice harus dilaksanakan dengan berlandaskan “Hati Nurani” dengan “Mengedepankan Nilai-Nilai Kemanusiaan” untuk mewujudkan akses hukum bagi masyarakat sehingga masyarakat mendapat manfaat dari keberadaan Rumah Restorative Justice. Serta sebagai tempat “Berkumpulnya Masyarakat secara Musyawarah dan Mufakat” dalam membentuk masyarakat serang yang “Mengenali Hukum dan Menjauhi Hukuman” serta “Berbudaya Taat Hukum”.

Bupati Serang menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Banten serta Kejaksaan Negeri Serang beserta jajarannya yang telah menghadirkan Rumah Restorative Justice “ Rumah Perdamaian” menurutnya Rumah Perdamaian ini akan sangat membantu Pemerintah Kabupaten/Kota Serang dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang terjadi di masyakat.

Walikota Serang menyambut baik atas didirikannya Rumah Perdamaian yang diharapkan dapat menjadi tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah atau perkara pidana yang terjadi dalam masyarakat.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Tinggi Banten beserta Jajaran meyaksikan proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative oleh Kejaksaan Negeri Serang dalam penyelesaian perkara tindak pidana atas nama tersangka Toni Saputra Bin Mulyadi yang disangka melakukan perbuatan melawan hukum “Penganiayaan’’ sehingga menyebabkan korban mendapat luka yang diakibatkan karena perbuatan tersangka dan tersangka melanggar ketentuan Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 4.500,00 (empat ribu lima ratus rupiah).

Dalam penerepannya, pemenuhan syarat penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif digunakan sebagai pertimbangan bagi penuntut umum untuk menentukan dapat atau tidaknya berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Sehingga melalui ketentuan yang diatur di dalam peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang memutuskan untuk melakukan penghentian penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap perkara tersebut dan pada tanggal 20 Juni 2022 bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Serang telah dilakukan upaya perdamaian berdasarkan surat kesepakatan perdamaian yang ditandatangani oleh tersangka dan korban, sebagai syarat yang harus dipenuhi untuk dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten  memberikan penghargaan kepada para korban penganiayaan tersebut dalam memilih jalan musyawarah dan mufakat dalam menyelesaikan perkara tindak pidana umum melalui pengentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative (Retorative Justice).

Sumber : Kejati Banten

Related posts

Penyidik Kejati Banten mendatangi Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta

Redaksi Banten

EKSPOSE PERKARA PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF JUSTICE SECARA VIRTUAL

Redaksi Banten

KUNJUNGAN KERJA PERTAMA KEPALA KEJAKSAAN TINGGI BANTEN LANGSUNG SILATURAHMI DENGAN ULAMA KARISMATIK ABUYA MUHTADI

Redaksi Banten