Jaksa Menyapa
Kejati Jambi

Kajati Jambi Ikut Setujui Penghentian Penuntutan 5 Perkara Melaui RJ

Senin 23 Oktober 2023 sekira pukul 07.30 Wib Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Elan Suherlan didampingi Aspidum Gloria Sinuhaji dan para Kasi bidang Pidum mengikuti Video Conference bersama Direktur Oharda pada Jampidum Kejagung dan para Kajari tentang persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice (RJ).

Adapun 5 perkara yang dihentikan penuntutannya melalui RJ berasal dari 3 Kejaksaan Negeri yaitu Kejari Sungai Penuh, Kejari Tanjabbarat dan Kejari Muaro Jambi.

5 Perkara yang dihentikan tersebut diantaranya an. Tersangka Mat Ripuddin, BA bin H. Nazari disangkakan pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan, an. Tersangka Hendra Yanto Sinaga Anak Dsri Sinaga Marudut disangkakan pasal 8 ayat 3 huruf (a), pasal 24 huruf (a), (b) dan (i), pasal 109, dan pasal 138 KUHAP tentang Pencurian. Sementara itu an. Tersangka Basok Arrahman bin Rustam disangkakan melanggar pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan, an. Tersangka Hitachi Anak Dari Saut Parlindungan Siahaan disangkakan melanggar pasal 374 jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penggelapan, dan an. Tersangka Amrin bin Bujang disangkakan melanggar pasal 480 ke – 1 KUHP tentang Penadahan.

Kelima Perkara tersebut memenuhi unsur untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restorative Justice sesuai dengan Perja Nomor 15 Tahun 2020 dan disetujui oleh Jampidum melalui Direktur Oharda Dr. Agnes,SH.,MH

Sumber : Kejati Jambi

Related posts

Kejaksaan Negeri Jambi Melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht)

Redaksi Jambi

Minta Pendampingan, Kadis PUPR Provinsi Jambi Paparkan Pengerjaan Jalan Talang Duku Kepada Wakajati Jambi

Redaksi Jambi

Tingakatkan Sinergitas, Kejaksaan Negeri Jambi Menerima Kunjungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi

Redaksi Jambi