Jaksa Menyapa
Kejati Jatim

Kajati Jatim Dan Aspidsus Raih Penghargaan Anugerah Figur Akselerator Kemajuan Di Ajang Detikjatim Awards 2024

Surabaya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Mia Amiati, SH.,MH.CMA, CSSL, meraih penghargaan Anugerah Figur Akselerator Kemajuan untuk kategori Penggerak Restorative Justice di ajang detikJatim Awards 2024.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Chairman CT Corp, Chairul Tanjung, dalam acara di Dyandra Convention Center, Surabaya, Senin (25/11).

Kajati Dr. Mia Amiati, SH., MH, CMA, CSSL dinilai layak menerima penghargaan berkat sejumlah terobosan dalam penegakan hukum berbasis keadilan restoratif.

Selama menjabat, Kajati menginisiasi penerapan Restorative Justice (RJ), termasuk menyelesaikan kasus narkoba pertama di Jawa Timur menggunakan pendekatan RJ. Kajati Jatim juga menggagas pendirian 1.740 Rumah Restorative Justice di berbagai daerah, termasuk sekolah dan kampus, dengan 888 perkara diselesaikan melalui mekanisme RJ dimana khusus untuk tahun 2024 sebanyak 348 perkara.

DetikJatim Awards 2024 memberikan apresiasi kepada tokoh, komunitas, dan instansi yang berdampak positif bagi masyarakat Jawa Timur, dengan Dr. Mia Amiati, SH., MH, CMA, CSSL menjadi salah satu figur inspiratif penerima penghargaan.

Selain Kajati, Aspidsus pada Kejati Jatim Saiful Bahri Siregar, SH., MH. juga meraih penghargaan Anugerah Figur Akselerator Kemajuan untuk Kategori Penegakan Hukum Antikorupsi pada ajang detikJatim Awards 2024 yang dinilai secara konsisten mengawal ketat penanganan tindak pidana korupsi di Jawa Timur dengan capaian jumlah penanganan perkara tipikor pada tahun 2024 sebanyak : 152 perkara di tahap Penyelidikan dan 132 perkara di tahap Penyidikan dengan total kerugian negara sebesar Rp. 998,541,088,854.22 ;

Sumber : Kejati Jatim

Related posts

Jaksa Agung ST Burhanuddin Meluncurkan Program “Transformasi Digital Kejaksaan Menuju Kejaksaan yang Handal dan Modern”

Redaksi Jatim

PEMBUKAAN DIKLATSAR GOLONGAN III GELOMBANG III CALON ASN KEJAKSAAN

Redaksi Jatim

Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Tipikor Suap dan/atau Gratifikasi Penanganan Perkara Terpidana Ronald Tannur

Redaksi Jatim