JEMBER, – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., mendorong penegakan hukum pidana terhadap tindak malpraktik medis.
Hal ini disampaikan Kajati Jatim saat menjadi pemateri pada Seminar Nasional Penegakan Hukum Kesehatan Dan Disiplin Profesi : Pertanggungjawaban Pelaku Malpraktik Dalam Perspektif Hukum Positif Di Indonesia yang diselenggarakan oleh ALSA Local Chapter Universitas Jember secara hybrid pada Sabtu, 29 September 2023.
Kajati Jatim menyampaikan bahwa UUD Negara RI Tahun 1945 menjamin bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang mengatur bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Penegakan hukum pidana terhadap tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian berat terhadap penerima pelayanan kesehatan sehingga menyebakan luka berat atau kematian perlu diterapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui pemberlakuan ketentuan pidana bagi tenaga kesehatan,” kata Kajati Jatim.
Kajati Jatim menambahkan, penegakan hukum pidana terhadap tindak malpraktik medis ini dilakukan untuk memberikan perlindungan serta kepastian hukum kepada masyarakat penerima upaya pelayanan kesehatan dan untuk melindungi penerima pelayanan kesehatan dan masyarakat atas tindakan yang dilakukan tenaga kesehatan.(jak)