Surabaya – Tepat hari ini tanggal 15 Maret diperingati oleh masyarakat di seluruh dunia sebagai Hari Hak Konsumen sedunia, dimana hari ini merupakan momentum para masyarakat dunia untuk membangun kesadaran terkait hak-hak serta kebutuhan mereka sebagai konsumen.
Berdasarkan historisnya, peringatan Hari Hak Konsumen sedunia ini terinspirasi oleh langkah Presiden Amerika Serikat, John F. Kennedy. Pada masa jabatannya, tepat ditanggal 15 Maret 1962, John F. Kennedy mengajukan Undang Undang mengenai hak konsumen. Ia menyampaikan pidato mengenai hak-hak konsumen secara langsung dalam kongres AS.
Berdasarkan melihat kondisi negara indonesia saat ini yang masih ditengah pandemi covid -19 memaknai hari hak konsumen sedunia sebagai hari dimana konsumen juga memiliki hak serta mendapat perlindungan. Yang mana ditengah pandemi seperti ini sering terjadi Ketidakberdayaan masyarakat selaku konsumen dengan adanya pemberlakukan kebijakan lockdown dan rasa kekhawatiran akan tertular virus corona membuat masyarakat mau tidak mau harus membeli barang dengan harga yang tidak wajar.
Di sinilah tejadi konteks perlindungan terhadap masyarakat selaku konsumen lemah. Pada era digitalisasi saat ini, tumbuh kebudaya an baru yang dikenal dengan istilah berbelanja online yang saat ini semakin marak, namun tidak sedikit masyarakat selaku konsumen yang menjadi korban penipuan pada saat beraktivitas belanja online.
Adapun yang dimaksud dengan Perlindungan konsumen adalah keseluruhan peraturan dan hukum yang mengatur hak dan kewajiban konsumen dan produsen yang timbul dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhannya dan mengatur upaya-upaya untuk menjamin terwujudnya perlindungan hukum terhadap kepentingan konsumen (Sidobalok 2014:39).
Masyarakat sebagai konsumen mempunyai hak yang diatur di dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia yang berlandaskan pada Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33. Yang mana meliputi Hak dalam memilih barang, Hak mendapat kompensasi dan ganti rugi, Hak mendapat barang/jasa yang sesuai, Hak menerima kebenaran atas segala informasi pasti dan Hak pelayanan tanpa tindak diskriminasi.
Adapun Sebagai landasan penetapan hukum, asas perlindungan konsumen diatur dalam Pasal 2 UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia sebagai berikut yaitu Asas Manfaat , Asas Keadilan, Asas Keseimbangan, Asas Keamanan dan Keselamatan dan Asas Kepastian Hukum.