Kajati Kalbar DR. Masyhudi. SH. MH, bertempat di ruang pelayanan hukum lantai 1 Kejati Kalbar, Rabu, tanggal 21 April 2021, memimpin ekspose terkait permintaan Direktur Bank Kalbar untuk meminta pendapat dan pendampingan hukum mengenai permasalah di bidang perdata.
Maksud dan tujuan dilakukan ekspose adalah untuk mendapatkan masukan dan arahan dari Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Kalbar.
Pada ekapose tersebut di hadiri juga Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara DR. Muhammad Irfan Jaya. SH. MH dan Supriadi, SH. MH. (Kasi Perdata) Heni Kurniana, SH. MH, (Kasi Pertimbangan Hukum) Anto Purwanto, SH. (Kasi TUN) dan Drs. Samsir Ismail,MM (Direktur Utama Bank Kalbar), Rokidi SE, MM (Direktur Umum ), Mulyadi Yacob (Kadiv Umum), Solihin Agus (Kadiv Perencanaan), Molyono Maruki M (Kadiv Corsec), Maradien Melani (Kabid Hukum), Dendy Farista (Staff Divisi Umum)
Dalam rapat tersebut Kajati Kalbar, pada pokoknya memberikan pendapat hukum, agar pihak Bank Kalbar dalam bertindak dan memutuskan harus berlandaskan pada hukum formil yang berlaku, baik peraturan internal maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jaksa Pengacara Negara akan mempertimbangkan dan mengkaji permohonan yang diajukan Bank Kalbar untuk meminta pendampingan/pertimbangan hukum mengenai permasalahan hukum di bidang Perdata agar tidak terjadi hal-hal yang bertentangan dengan hukum/peraturan yang berlaku dalam proses pelaksanaannya dan Jaksa Pengacara Negara baru bisa bekerja jika pihak Bank Kalbar agar memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar.
Berdasarkan hal tersebut, Dirut PT. Bank Kalbar mohon pendampingan/pertimbangan hukum sehingga tidak terjadi hal-hal yang bertentangan dengan hukum/peraturan yang berlaku dalam proses pelaksanaannya, dengan terlebih dahulu dilakukan kajian bisnis dan yuridis oleh Bank Kalbar (V_tJa).
PenkumKejatiKalbar@2021.