Jaksa Menyapa
Berita Kalbar

KAJATI KALBAR MENGINISIASI PERTEMUAN PENCEGAHAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN DI WILAYAH KALIMANTAN BARAT MELALUI ACARA COFFE MORNING DI KANTOR KEJATI KALBAR.

Bertempat di Aula Lantai 4 Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kamis tanggal 08 April 2021, jam 08.30 Wib, diadakan acara Coffe Morning, dengan Tema  ” Kebakaran Hutan Dan Lahan Di Wilayah Kalimantan Barat bersama Forkopimda Provinsi Kalimantan Barat “.

Acara coffe morning yang di inisiasi oleh Kajati Kalbar DR. Masyhudi. SH.MH, dipandu oleh prensenter Nurul Fitriani, Mid, Phd dengan narasumber Kajati Kalbar DR. Masyhudi. SH.MH, Gubernur Kalbar H. Sutarmidji, Kapolda Kalbar Irjen Pol. Drs. R. Sigid Tri Hardjianto, S.H, M.Si dan Pangdam XII/Tpr (diwakilkan Kasdam XII/Tpr Brigjen TNI Djaka Budhi Utama).

Undangan yang hadir di acara coffe morning adalah Forkopimda Provinsi Kalbar dan Para Pengusaha  bergerak di bidang pertanian dan perkebunan se Kalimantan Barat.
Acara coffe morning selain diadakan secara tatap muka juga dilakukan secara during/online melalui aplikasi zoom meeting yang diikuti oleh seluruh Kajari, Kapolres, Dandim dan Bupati/Walikota se Kalimantan Barat.

Sambutan Gubernur Kalbar, bahwa api dilahan gambut sangat sulit di padamkan dan tidak mungkin kebakaran tidak ada campur tangan manusia.
Pada tahun 2019 ada sebanyak 157 titik api di lahan perkebunan.
Acara yang di inisiasi oleh Kajati Kalbar ini sangat baik merupakan upaya pencegahan Karhutla di Kalbar yang harus di dukung.
Kebakaran di Kalbar selalu terjadi di batas-batas pemukiman dan belum dilakukan penanaman atau kebanyakan lahan kosong.

Kita menargetkan 85% diakhir 2023 bebas Karhutla.
Gubernur Kalbar, meminta partispasi dari pemilik lahan untuk membuka jalan-jalan baru, kita tidak melarang perusahaan memakai jalan negara akan tetapi pemilik lahan harus ikut membantu perkembangan jalan demi kepentingan masyarakat.

Saya tetap mendukung penegakkan hukum. Saya berharap tidak terjadi lagi untuk menjaga kesinambungan usaha perkebunan khususnya demi menjaga sinergitas antara pemilik lahan dengan masyarakat.

Sambutan Kapolda Kalbar,  menyampaikan yang utama adalah pencegahan bukan pemadaman, kita harus berpikir untuk mencegah jangan sampai ada api, sekecil apapun api harus dipadamkan.
Infrastruktur dan pemantauan Karhutla harus sampai dengan tingkat bawah.
Data Karhutla di Kalbar hampir 99% adalah akibat perbuatan manusia.
Semua pihak harus mencari solusi yang permanen.
Bersifat preventif jangan biarkan api membesar, kebijakan untuk membuka lahan sesuai dengan kearifan lokal harus di pahami syarat-syaratnya.
Penegakkan hukum tanpa kompromi, jika tindakan preventif sudah kita lakukan tapi masih juga di lakukan, penindakan harus di depankan.

Sambutan Pangdam XII/Tpr, yang diwakilkan kepada Kasdam XII/Tpr, kami sudah menyiapkan langkah-langkah baik peralatan maupun tenaga-tenaga untuk Karhutla akan tetapi peran Babinsa akan lebih di kedepankan sebagai langkah preventif pencegahan Karhutla.

Sambutan Kajati Kalbar, menyampaikan maksud dan tujuan diadakannya acara ini adalah untuk mendapat solusi yang permanen agar tidak berulang setiap tahunnya kejadian Karhutla di wilayah Kalimantan Barat diharapkan ada kesepahaman dan kesepakatan diantara para pengusaha, masyarakat dan pemerintah dalam mencegah Karhutla.
Kajati Kalbar menginformasikan kepada peserta undangan coffe morning  bahwa di kejaksaan ada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang bisa membantu masyarakat, pengusaha dan instansi Pemerintah dalam hal konsultasi permasalahan hukum.
Melalui Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan dengan syarat-syarat tertentu di beri kewenangan untuk membubarkan perusahan yang berbadan hukum apabila melakukan pelanggaran hukum.
Kejaksaan dalam penegakkan hukum tanpa kompromi, penegakkan hukum tersebut bisa melalui sanksi administrasi, pidana atau perdata.
Dengan surat kuasa kejaksaan bisa membubarkan perusahaan berbadan hukum, tapi itu adalah tindakan terakhir yang akan kita ambil, ujar Kajati.
Tujuan pertemuan ini adalah kita perlu mencari solusi yang permanen sebagai langkah preventif.
Perusahaan mempunyai hak dan kewajiban.
Hak memanfaatkan hutan sesuai peruntukkannya untuk diolah secara ekonomis sedangkan kewajibannya diantaranya adalah menjaga dan mencegah terjadi kebakaran di lahan miliknya.
Perusahaan harus mempunyai sistem deteksi dini Karhutla alat pencegahan Karhutla dan memiliki Standar Prosedur Operasi ( SPO ), misalnya perusahaan wajib memiliki embung-embung dan ada menara pemantau api.
Saya akan melakukan penuntutan secara maksimal, walaupun dirasakan tidak akan menyenangkan bagi koorperasi tersebut akan tetapi  itu adalah upaya terakhir yang harus dilakukan agar menjadi pelajaran agar tidak berulang serta diikuti pihak lain.
Penegakkan hukum yang dilakukan akan diutamakan dilakukan secara persuasif dan preventif.
Kejaksaan akan terus bersinergi dengan instansi lain untuk upaya pencegahan Karhutla ini, dalam rangka saling mengingatkan agar tidak terus berulang setiap tahunnya demi keberlangsungan hidup kita tetap terjaga karena sudah menjadi tanggung jawab kita bersama sesuai dengan perannya masing-masing.

Komitmen kami sesuai dengan instruksi Presiden RI, agar ikut membantu pendorongan usaha-usaha di sektor ekonomi melalui pengusaha besar maupun kecil agar menjalankan usaha sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan saling menguntungkan baik bagi pengusaha maupun bagi masyarakat dengan demikian diharapkan akan ikut membantu Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Acara coffe morning, dilaksanakan dengan Protokol Kesehatan yang sangat ketat, seluruh undangan sebelum memasuki ruangan acara dilakukan rapid test terlebih dahulu dengan mempedomani 3 M (tJa_)

PenkumKalbar@2021

Sumber : Kejati Kalimantan Barat

Related posts

Rapat Koordinasi Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Wilayah Kalimantan Barat

Kajati Kalbar Berkunjung Di Keraton Ismahayana Landak

Perubahan Mengenai Ketentuan-Ketentuan Seleksi Penerimaan CPNS Kejaksaan RI