Kepala Kejaksaan Tinggi mempunyai tugas :
- Memimpin dan mengendalikan Kejaksaan Tinggi dalam melaksanakan tugas, wewenang dan fungsi Kejaksaan, melaksanakan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa membina aparatur Kejaksaan di daerah hukum kejaksaan Tinggi agar berdaya guna dan berhasil guna ;
- Mengendalikan kebijakan pelaksanaan penegakan hukum dan keadilan baik preventif maupun represif dan tindakan lain ;
- Melakukan penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksanaan tambahan, penuntutan, eksekusi dan tindakan hokum lain;
- Mengkoordinasikan penanganan perkara pidana tertentu dengan instansi terkait meliputi penyelidikan dan penyidikan serta melaksanakan tugas-tugas yustisial lain;
- Melakukan pencegahan dan pelarangan terhadap orang yang terlibat dalam suatu perkara pidana untuk masuk ke atau keluar meninggalkan wilayah kekuasaan negara Republik Indonesia, peredaran barang cetakan yang dapat mengganggu ketertiban umum, penyalahgunaan penodaan agama serta pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan ketertiban masyarakat dan negara;
- Melakukan tindakan hukum di bidang perdata dan tata negara, mewakili pemerintah dan negara di dalam diluar pengadilan sebagai usaha menyelamatkan kekayaan negara;
- Membina dan melakukan kerjasama dengan instansi pemerintah dan organisasi lain di daerah hukumnya untuk memecahkan masalah yang timbul terutama yang menyangkut tanggung jawabnya ;
- Memberikan perijinan sesuai dengan bidang tugasnya dan melaksanakan tugas-tugas lain.