Jaksa Menyapa
Pilihan Redaksi

KAJATI SULUT BUKA RAKOR TIM PENGAWASAN ALIRAN KEPERCAYAAN/KEAGAMAAN DALAM MASYARAKAT PROVINSI SULUT

Kamis, (02/12/2021) Bertempat di Aula Sam Ratulangi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara A. Dita Prawitanginsih, S.H., M.H., didampingi Asisten Intelijen Stanley Yos Bukara, SH., MH, bersama Koordinator Padeli, SH., M.Hum, memimpin sekaligus membuka Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan / Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat Provinsi Sulawesi Utara.

Dalam sambutannya Kajati Sulut memaparkan landasan yuridis pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-019/A/JA/09/2015 tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-019/A/JA/09/2015.

Tim ini dibentuk sehubungan dengan semakin meningkat dan berkembang kehidupan beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa maka terhadapnya harus dilakukan pengawasan secara intensif dan persuasif dan untuk mencapai tujuan tersebut perlu adanya koordinasi dan kerjasama antar instansi pemerintah terkait.

Dalam Peraturan Jaksa Agung tersebut diatas yang dimaksud dengan pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat adalah bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan di bidang ketertiban dan Ketenteraman umum untuk dapat menyelenggarakan kegiatan pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara serta pencegahan penyalahgunaan dan /atau penodaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (3) huruf d dan e, dengan demikian ruang lingkup dari pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat dilakukan terhadap ajaran atau paham aliran kepercayaan masyarakat / keagamaan yang meresahkan masyarakat karena diindasikan menyimpang atau sesat dan / atau menodai, menghina atau merendahkan satu aliran kepercayaan masyarakat atau suatu agama, dapat menimbulkan rasa kebencian / permusuhan dalam masyarakat serta dapat merusak kerukunan umat beragama.

Tim Pakem dibentuk ditingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten / Kota. Di Provinsi Sulawesi Utara Tim Pakem dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor : KEP-34/P.1/dsb/03/2021 tanggal 24 Maret 2021, dengan Ketua adalah Kepala Kejaksaan Tinggi dan anggota adalah Kepala Instansi / Stake Holder terkait yang bersifat ex officio.

Tim Koordinasi Pakem diharapkan senantiasa membuat laporan berkala maupun insidentil kepada Jaksa Agung Republik Indonesia mengenai pelaksanaan tugas tim juga memberikan saran pendapat dalam rangka upaya penanggulangan dan pencegahan terjadinya suatu problem Aliran Kepercayaan Masyarakat maupun Aliran Keagamaan.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Kaban Kesbangpol Prov Sulut Ferry Sangian, Perwakilan Kodam XII/Merdeka Eko Sudarto, Perwakilan Intelkam Polda Sulut Rande Seekan, Perwakilan Intel Korem Ardiansyah. G, Perwakilan Kanwil Agama Jenny Sumampouw, FKUB Prov. Sulut, para Kepala Seksi di bidang Intelijen Kejati Sulut.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.

Sumber : Kejari Tomohon

Related posts

KAJATI SULUT PIMPIN RAPAT KINERJA KHUSUS BIDANG PENGAWASAN

Redaksi Sulut

DIEKSPOSE KAJATI SULUT, DUA PERKARA DISETUJUI JAMPIDUM DILAKUKAN RESTORATIVE JUSTICE

Redaksi Sulut

KAJATI SULUT BUKA KEGIATAN IKATAN NOTARIS INDONESIA SULUT

Redaksi Sulut