Jaksa Menyapa
Pilihan Redaksi

Pembacaan Tuntutan Terhadap Terdakwa I Kol CZI (Purn) Cori Wahyudi AHT dan Terdakwa II KGS M. Mansyur Said

Bertempat di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Tim Penuntut Koneksitas terhadap Terdakwa I KOLONEL CZI (PURN) CORI WAHYUDI AHT dan Terdakwa II KGS M. MANSYUR SAID dalam perkara tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 s/d 2020, Selasa (28/02/2023) pukul 17:30 WIB.

Adapun tuntutan terhadap Terdakwa I KOLONEL CZI (PURN) CORI WAHYUDI AHT dan Terdakwa II KGS M. MANSYUR SAID yaitu:
• Para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dilakukan secara berlanjut sesuai dakwaan Kesatu Primair.
• Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I KOLONEL CZI (PURN) CORI WAHYUDI AHT dengan pidana pokok penjara selama 15 tahun, denda sebesar Rp750.000.000,- subsidair 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp5.045.000.000,00 subsidair 7 tahun penjara.
• Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II KGS M. MANSYUR SAID dengan pidana pokok penjara selama 18 tahun, denda sebesar Rp750.000.000,- subsidair 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sejumlah Rp56.754.060.912,00 subsidair 9 tahun penjara.
• Memerintahkan agar para Terdakwa ditahan.
• Menetapkan barang bukti berupa surat-surat tetap berada dalam berkas perkara sedangkan sertifikat tanah dan uang tunai sebesar Rp660.500.000,- dirampas untuk negara cq. TNI AD.
• Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp25.000,-

Persidangan akan dilanjutkan kembali pada Selasa 14 Maret 2023 dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dari para Terdakwa.

Demikian siaran pers nomor: PR – 293/001/K.3/Kph.3/03/2023 yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Dr. Ketut Sumedana, SH, MH.

Sumber :

Pembacaan Tuntutan Terhadap Terdakwa I Kol CZI (Purn) Cori Wahyudi AHT dan Terdakwa II KGS M. Mansyur Said

The post Pembacaan Tuntutan Terhadap Terdakwa I Kol CZI (Purn) Cori Wahyudi AHT dan Terdakwa II KGS M. Mansyur Said appeared first on Kejaksaan TInggi Sulawesi Utara.

Sumber : Kejati Sulut

Related posts

KAJATI PIMPIN RAPAT EVALUASI PENILAIAN KINERJA KEJARI DALAM RANGKA WBK DAN WBBM

Redaksi Sulut

Baksos Kejaksaan RI Peduli dan Gebyar Bazar Adhyaksa 2023, Wujud Rasa Peduli kepada Warga Adhyaksa

Redaksi Sulut

Jaksa Agung: Penanganan Perkara Harus Dilaksanakan Secara Efektif, Efisien dan Berkemanfaatan

Redaksi Sulut