Jaksa Menyapa
Berita Kejati Jatim

KEJAGUNG SERAH TERIMAKAN ASET TANAH 50 HEKTAR PADA KEJATI JATIM

Kepala Pusat Pemulihan Aset (Kapus PPA) Kejaksaan Agung RI Elan Suherlan, SH.MH melaksanakan kegiatan serah terima barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara pada Kejaksaan Negeri Mojokerto dari Kapus PPA kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Rabu, (29/12/2021).

Berlangsung di ruang rapat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kegiatan serah terima aset ini dihadiri oleh Kapus PPA Elan SuherlanS.H.,M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Mohamad Dofir, S.H.,M.H., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Haruna,S.H.,M.H. para Asisten dan Koordinator Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, serta beberapa Kepala Kejaksaan Negeri.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mohamad Dofir, S.H.,M.H. menyampaikan banyak terimakasih kepada Kapus PPA atas penyerahan aset tanah yang mulanya 47 hektar menjadi 50 hektar.

“Pada kesempatan ini, saya berterima kasih sekali kepada bapak Kapus PPA atas serah terima barang milik negara berupa tanah yang awalnya seluas 47 hektar, kini bertambah 3 hektar menjadi 50 hektar.” Ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr.Mohamad Dofir,S.H.,M.H.

Dalam kesempatan ini Kapus PPA Elan Suherlan, SH.MH. menyampaikan sambutan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan yang mengapresiasi kegiatan ini.

“untuk itu saya memberikan apresiasi setinggi tinggi nya kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan atas terealisasinya serah terima barang milik negara.” Jelas Kapus PPA

Sumber : Kejati Jatim

Related posts

Keadilan Restoratif, Kejati Jatim Hentikan Penuntutan Tiga Perkara Tindak Pidana

jaksamenyapa

1 Perkara Narkotika dan 11 Perkara Oharda di Setujui Untuk Restorative Justice Mandiri

Redaksi Jatim

Tim Penyidik Menyita Aset Milik 4 Orang Tersangka dalam Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika

Redaksi Jatim