Jaksa Menyapa
Kejaksaan Agung Kejati Jambi

Kejaksaan Agung Sita Tiga Tambang Nikel Milik Tersangka Korupsi Asabri Heru Hidayat

Kejaksaan Agung Sita Tiga Tambang Nikel Milik Tersangka Korupsi Asabri Heru Hidayat 
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAKejaksaan Agung RI kembali menyita tambang nikel milik tersangka korupsi PT Asabri (Persero) Heru Hidayat.

Aset tersebut disita untuk menutupi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 23,7 triliun.

Diketahui, aset-aset tambang nikel milik Heru Hidayat yang disita tersebut berada di 3 daerah terpisah. Di antaranya, Sukabumi, Kalimantan Tengah hingga Sulawesi.

“Sulawesi udah kita sita tambang nikel. Jadi kita konsentrasi aset-aset yang besar. Sukabumi dan Kalimantan masih proses,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah di Kejagung RI, Jakarta, Kamis (25/2/2021) malam.

Tak hanya itu, kata Febrie, tim penyidik juga tengah berupaya melakukan penyitaan aset tambang batubara milik tersangka Benny Tjokrosaputro yang terkait dengan korupsi Asabri.

“Jadi ada 3 tambang Heru dan 1 tambang Benny Tjokrosaputro,” ungkap dia.

Lebih lanjut, ia mengharapkan penyitaan aset tambang milik para tersangka ini diharapkan bisa menutupi kerugian negara dalam kasus tersebut.

“Mudah-mudahan dengan perusahaan tambang-tambang ini nanti ada appraisal nilai yang mudah-mudahan uang Asabri bisa dihitung pengembaliannya cukup besar. Sampai sekarang kan masih diupayakan,” pungkas dia.

Sebagai informasi, dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri ini telah ditetapkan 9 orang tersangka.

Para tersangka, antara lain mantan Dirut ASABRI 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut ASABRI 2016-2020 Soni Widjaya, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro.

Kemudian, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan, Hari Setiyono selaku mantan Direktur Investasi ASABRI, dan Bachtiar Effendy mantan Direktur Keuangan ASABRI.

elanjutnya, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo.

Penyidik mengenakan para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU 33 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejaksaan Agung Sita Tiga Tambang Nikel Milik Tersangka Korupsi Asabri Heru Hidayat , https://www.tribunnews.com/nasional/2021/02/26/kejaksaan-agung-sita-tiga-tambang-nikel-milik-tersangka-korupsi-asabri-heru-hidayat.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Eko Sutriyanto

The post Kejaksaan Agung Sita Tiga Tambang Nikel Milik Tersangka Korupsi Asabri Heru Hidayat appeared first on KEJAKSAAN TINGGI JAMBI.

Sumber : Kejati Jambi

Related posts

Jaksa Jadi Irup Peringatan Hardiknas di SMK 1 Kota Jambi

Redaksi Jambi

Kejaksaan Agung Sampaikan Hasil Eksaminasi dan Upaya Hukum Banding dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Kejahatan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur

Redaksi Jambi

Ekspose Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice Dalam Perkara Tindak Pidana Pencurian

Redaksi Jambi