Jaksa Menyapa
Berita Utama Kejaksaan Agung Kejari Jambi Kejati Jambi

Ekspose Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice Dalam Perkara Tindak Pidana Pencurian

Rabu, 12 September 2023 Pukul 10.00 WIB, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, Kepala Kejaksaan Negeri Jambi M.N. INGRATUBUN, SH.MH, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Jambi, FAJAR RONAL HARI PASARIBU, S.H.,M.H beserta Jaksa Penuntut Umum FITRIA ULVA, S.H., M.H melaksanakan Video Conference dalam rangka ekspose perkara bersama JAM-Pidum terkait Pengajuan Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice dalam perkara Tindak Pidana Pencurian An. Yesi Mariana binti Hamdani.

Kegiatan tersebut di hadiri oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Dr.FADIL ZUMHANA, S.H., M.H, Direktur Tindak Pidana Oharda, AGNES TRIANI, S.H., M.H beserta Koordinator pada JAM Pidum Kejagung RI, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi ELAN SUHERLAN, S.H, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi ENEN SARIBANON ,S.H.,M.H, Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Pada Kejaksaan Tinggi Jambi GLORIA SINUHAJI, S.H.,M.H, Kasi Oharda Pada Kejaksaan Tinggi Jambi MUHAMMAD HERIADI S.H.,M.H.

Kepala Kejaksaan Negeri Jambi M.N. INGRATUBUN, S.H., M.H melalui Kepala Seksi Intelijen WESLI SIRAIT, S.H., M.H menjelaskan bahwa Tersangka An. Yesi Mariana binti Hamdani terlibat Tindak Pidana Pencurian, serta melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP.

“Sebelumnya telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka. Tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. Kemudian tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan proses perdamaian dilakukan secara sukarela dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan” jelas kasi intel

Dalam hal ini, JAM-Pidum telah menyetujui dan kedua kasus ini telah memenuhi syarat dalam Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jambi untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Sumber : Kejari Jambi

Related posts

Tim PPS Kejati Jambi Siap Kawal Proyek Strategis Dinas PUPR Provinsi Jambi

Redaksi Jambi

Jaksa Agung ST Burhanuddin Meminta Corporate Values Kejaksaan RI Diterapkan Dalam Pelaksanaan Tugas Sehari-Hari

Redaksi Jambi

Kajati Jambi Dianugerahi Tanda Penghargaan Pancawarsa III

Redaksi Jambi