Kejaksaan Agung telah menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di PT Timah. Kelima perusahaan ini diduga terlibat dalam praktik ilegal yang merugikan negara di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015 s.d. Tahun 2022.
Lima tersangka korporasi tersebut yaitu:
1. Tersangka PT Refined Bangka Tin (PT RBT)
• Ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-64/F.1/Fd.2/12/2024 tanggal 31 Desember 2024;
• Ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-67/F.1/Fd.2/12/2024 tanggal 31 Desember 2024.
2. Tersangka PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP)
• Ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-65/F.1/Fd.2/12/2024 tanggal 31 Desember 2024;
• Ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-68/F.1/Fd.2/12/2024 tanggal 31 Desember 2024.
3. Tersangka PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN)
• Ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-66/F.1/Fd.2/12/2024 tanggal 31 Desember 2024;
• Ditetapksan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-69/F.1/Fd.2/12/2024 tanggal 31 Desember 2024.
4. Tersangka PT Sariwiguna Binasentosa (PT SBS)
• Ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-67/F.1/Fd.2/12/2024 tanggal 31 Desember 2024;
• Ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-70/F.1/Fd.2/12/2024 tanggal 31 Desember 2024.
5. Tersangka CV Venus Inti Perkasa (CV VIP)
• Ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-68/F.1/Fd.2/12/2024 tanggal 31 Desember 2024;
• Ditetapksan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-71/F.1/Fd.2/12/2024 tanggal 31 Desember 2024.
“Sehingga jumlah keseluruhan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk Tahun 2015 s.d. Tahun 2022 hingga saat ini berjumlah 22 orang, lima tersangka korporasi dan satu orang tersangka dalam perkara Obstruction of Justice,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Dr Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya, Kamis 2 Januari 2025. (*)