Selasa, 24 Agustus 2021 pukul 20.00 WIB Kepala Kejaksaan Negeri Jambi FAJAR RUDI MANURUNG, S.H., M.H dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum I PUTU EKA SUYANTHA, S.H., M.H beserta Jajaran dan unsur Forkopimpda melaksanakan Patroli dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Level 4 di Kota Jambi.
Kegiatan Patroli ini dilaksanakan dalam rangka PPKM Darurat guna menekan penyebaran Virus Covid-19 di kota Jambi agar masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi peraturan tentang PPKM Darurat level 4. Tujuannya bukan untuk menyengsarakan masyarakat akan tetapi untuk menyelamatkan masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Jambi FAJAR RUDI MANURUNG, S.H., M.H menghimbau kepada semua masyarakat Kota Jambi agar tetap mematuhi protokol kesehatan serta Mensosialisasikan Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat /PPKM Darurat.
“Diharapkan dengan adanya patroli gabungan dan sosialisasi tersebut masyarakat menjadi lebih paham akan pentingnya menjaga kesehatan dan menerapkan protokol kesehatan.”
Dikatakan lebih lanjut oleh Kasi Pidum, menghimbau kepada masyarakat Kota Jambi agar mengikuti aturan pembatasan jam operasional, mengurangi kegiatan di luar rumah , mari kita lawan dan cegah Covid-19 secara bersama – sama, salah satunya dengan mematuhi aturan PPKM mikro level 4 serta menerapkan 5M memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun , menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas .
“Semua upaya yang kami lakukan ini demi keselamatan masyarakat , tentunya kita semua berharap laju penyebaran Covid-19,menurun sehingga masyarakat dapat beraktifitas secara normal “Pungkasnya
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut berjalan dengan aman dan lancar serta menerapkan protokol kesehatan.
The post Kejaksaan Negeri Jambi Melaksanakan Patroli dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Level 4 di Kota Jambi. appeared first on Kejari Jambi.