Jaksa Menyapa
Berita Utama Kejaksaan Agung Kejari Jambi Kejati Jambi

Kejaksaan Negeri Jambi Melaksanakan Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif Dalam Perkara Tindak Pidana Penadahan

KEJAKSAAN NEGERI JAMBI – Sandi, tersangka kasus dugaan penadahan barang curian, kini bisa menjalani kehidupan normal kembali. Pekerja cucian motor ini bebas dari tuntutan hukum berkat Restorative Justice Kejaksaan Negeri Jambi. Ini untuk pertama kali Kejari Jambi melaksanakan penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif, dalam perkara tindak pidana penadahan.

Sandi pun tak kuasa menahan haru karena bahagia. Ia didampingi sang kakak, langsung sujud syukur di Kejari Jambi, setelah dinyatakan bebas. Sandi mengaku sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Saya sangat beryukur, bisa bebas hari ini . Saya sangat menyesal, ini sebagai teguran buat saya karena Allah masih sayang kepada saya. Saya mengucapkan terima kasih kepada pak Kajari Jambi atas upaya restorative justice, sehingga saya bisa kembali kepada keluarga,” ungkapnya Andi, Selasa (14/12/2021).

Penyelesaian perkara dengan sistem keadilan Restoratif Justice itu sesuai Perintah Jaksa Agung yang tertuang dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jambi, Fajar Rudi Manurung, S.H., M.H menerangkan bahwa penghentian penuntutan perkara tindak pidana penadahan dengan tersangka, Sandi, berdasarkan keadilan restoratif. Penghentikan ini telah memenuhi semua persyaratan yang diamanatkan. Seperti, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Kedua, tindak pidana diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun; Kemudian telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka. “Saudara Sandi, tidak lagi kembali ke rutan, mulai hari ini (Selasa, 14/12/2021) menjadi orang yang bebas. Kami berharap setelah bebas ini, Sandi menjadi orang yang berguna,” ujar Kajari Jambi Fajar Rudi Manurung, S.H.  M.H didampingi Kasi Intelijen Wesli Sirait, S.H, M.H dan Kasi Pidum Irwan Syafari, S.H., M.H.

Dijelaskan Kajari Jambi, pada Sabtu 18 September 2021 sekira pukul 17.00 Wib ketika tersangka Sandi sedang bekerja di tempat cucian mobil dan motor di Jalan TP Sriwijaya, Kelurahan Beliung, Kecamatan Alam Barajo didatangi Andre dengan membawa 2 unit handphone dalam kondisi terkunci tanpa charger dan kotak. Andre kemudian meminta Sandi membukakan password/sandi handphone sehingga kedua handphone tersebut dapat dipergunakan.

Apabila handphone tersebut berhasil dibuka oleh Sandi, Andre menjanjikan akan memberikan imbalan berupa satu handphone kepada tersangka. Kemudian Sandi menyanggupi untuk membuka kunci kedua unit handphone tersebut.

Pada keesokan harinya tersangka berhasil membuka kunci kedua handphone tersebut dan menyerahkan kepada Andre dalam kondisi sudah terbuka. Selanjutnya Andre menyerahkan handphone samsung type J7 warna putih kepada tersangka sebagai imbalan.

Handphone Samsung tipe J7 warna putih dan Samsung Note 20 merupakan barang hasil kejahatan yang diambil Andre pada Sabtu 11 September 2021 di depan Masjid Miftah Huljannah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi milik Ade Muamar Alius.

Handphone itu digasak Andre dengan cara memecahkan kaca Honda Mobilio saat korban sedang melaksanakan salat Subuh. Berdasarkan keterangan korban, Ade Muamar Alius, harga Handphone Samsung tipe J7 warna Putih seharga Rp 1,3 juta

The post Kejaksaan Negeri Jambi Melaksanakan Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif Dalam Perkara Tindak Pidana Penadahan appeared first on Kejari Jambi.

Sumber : Kejari Jambi

Related posts

Tahap II Perkara Dugaan Tindak Pidana Pajak PPh tanah dalam pelaporan wajib pajak yang dipalsukan atau transaksi fiktif Tahun Anggaran 2016 S/D 2019

Redaksi Jambi

Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMP Ahmad Dahlan Jambi Dengan Mengusung Tema “Kenakalan Remaja & Promblematika Remaja Zaman Now”

Redaksi Jambi

Berkat Restorative Justice Kejaksaan Negeri Jambi

Redaksi Jambi