Senin, 29 Maret 2021 pukul 15.00 WIB, Kepala Kejaksaan Negeri Jambi FAJAR RUDI MANURUNG, SH., M.H didampingi Kepala Seksi Intelijen RUSYDI SASTRAWAN, S.H., M.H menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Jambi melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Bidang Tindak Pidana Khusus DIAN SUSANTY, S.H., M.H dan FITRIA ULFA, S.H., M.H melaksanakan Penyerahan Berkas Memori Kasasi yang bertempat di Pengadilan Negeri Jambi Atas Nama terdakwa Nana Suryana Bin Sukro (53) Sebagai Kepala Cabang Bank Mandiri Tanggerang Pasar Cisoka (Mantan Mikro Mandiri manager MBU Jambi Samratulangi 2 Periode 2012-2014) dan Haris Fadilah bin Ishak Kadir (38) sebagai Tenaga Ahli Daya (TAD) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. KCP Jambi Samratulangi Reg. Perkara : PDS/13/JBI/10/2020 tanggal 08 Oktober 2020 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada layanan Fasilitas Kredit Serbaguna Mikro (KSM) tahun 2013 & 2014 pada PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. KCP Samratulangi Jambi, terhadap pengajuan permohonan kredit sebanyak 21 nasabah dengan menggunakan dokumen dengan data fiktif.
Bahwa terdakwa tersebut melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP dan Subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
Dalam kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.482.645.853,31 (tiga milyar empat ratus delapan puluh dua juta enam ratus empat puluh lima ribu delapan ratus lima puluh tiga koma tiga puluh satu rupiah), kerugian ini sesuai dengan laporan hasil audit kerugian keuangan negara oleh Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jambi.
The post Kejaksaan Negeri Jambi Melalui Jaksa Penuntut Umum Pada Bidang Tindak Pidana Khusus Melaksanakan Penyerahan Berkas Memori Kasasi appeared first on Kejari Jambi.